JAKARTA, https://mediahariini.comPengacara Syamsul Jahidin yang pernah mengajukan gugatan Undang-Undang Kepolisian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya cukup sederhana.
Hal ini diungkapkan Syamsul menyahuti tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Rakyat sebenarnya mudah, Anda (Polri) menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dasar,” kata Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan lembaga negara yang memiliki tugas menjaga keamanan, melindungi rakyat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penegakan hukum.
Di dalam UUD 45, tidak dijelaskan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun peraturan seperti Perpol 10/2025 yang isiannya bertentangan dengan putusan MK.
Syamsul menyampaikan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan perannya sesuai dengan UUD 1945 sehingga tidak ada lagi individu warga negara yang dijadikan tersangka secara sembarangan.
“Tidak ada jurnalis yang diperlakukan secara kriminal. Tidak ada aktivis yang ditindak dengan cara hukum. Tidak ada individu yang diabaikan,” ujarnya.
“Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak ada lagi jenderal-jenderal yang diproses karena mendukung. Itu yang sebenarnya kami harapkan,” tambah Syamsul.
Menurut Syamsul, bila seseorang telah memilih untuk menjadi seorang polisi, ia seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab seorang polisi, bukan melaksanakan pekerjaan yang berbeda, misalnya dengan terlibat dalam wilayah sipil.
“Awal mula terbentuknya parcok (partai cokelat) ini berawal dari hal ini, yaitu karena mereka (polisi) menduduki jabatan sipil,” tambahnya.
Syamsul menekankan bahwa polisi bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga Undang-Undang PNS tidak berlaku bagi mereka.
Posisi di lingkungan kementerian dan lembaga sebaiknya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidang keahliannya.
Perpol Penempatan 17 K/L
Dilaporkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini menyatakan bahwa polisi aktif diperbolehkan menjabat posisi di 17 kementerian/lembaga pemerintah yang berada di luar institusi Polri.
“Penugasan anggota Polri pada posisi di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah pemberian tugas kepada anggota Polri di luar lingkup organisasi Polri setelah melepaskan jabatan dalam lingkungan Polri,” demikian isi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 2 menyebutkan bahwa anggota Polri diperbolehkan menjalankan tugas baik di dalam maupun luar negeri.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat (1), disampaikan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian/lembaga/badan/komisi serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. 2. Pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa anggota Polri yang menjabat di dalam negeri dapat menjalankan tugasnya di kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan luar negeri yang berkedudukan di Indonesia. 3. Dalam Pasal 3 Ayat (1) disampaikan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada posisi dalam negeri bisa dilakukan di kementerian/lembaga/badan/komisi serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di wilayah Indonesia. 4. Menurut Pasal 3 Ayat (1), pelaksanaan tugas anggota Polri di jabatan dalam negeri dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. 5. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di dalam negeri dapat melaksanakan tugasnya di kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Counter Terrorism, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
