– JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiNadiem Makarimdisebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pembelian laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Konsultan hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menyatakan bahwa dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima oleh kliennya tidak memiliki hubungan dengan Nadiem atau kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan aktivitas korporasi internal PT AKAB,” kata Dodi dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Ia menjelaskan transaksi tersebut merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Ia juga mengakui memiliki bukti melalui dokumen perusahaan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Selain itu, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau membantu pihak lain untuk berkembang.
“Kekayaannya justru menurun sebesar 51 persen selama menjabat sebagai menteri,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek.
Disebutkan bahwa sekitar 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan, kenaikan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebesar 4,72 persen hanya merupakan tindakan Google untuk menghindari pengurangan kepemilikan dan memulihkan rasio kepemilikan Google yang telah sangat berkurang akibat masuknya banyak investor baru, dari total dana investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan instruksi, petunjuk, atau keputusan terkait pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Tugas Nadiem hanya menyampaikan pendapat mengenai paparan dan saran yang disampaikan oleh Ibrahim Arief tentang penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari Nadiem. Sedangkan penentuan harga satuan laptop dengan sistem Chrome OS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Dodi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dilaporkan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief atau Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu adanya aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Jurist Tan.
Tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, antara lain yaitu melakukan pembelian alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melakukan evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung oleh referensi harga.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa dapat dihukum sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, surat tuntutan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah persidangannya ditunda karena penangguhan penahanan akibat mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut masih dalam kondisi sakit.(antara/jpnn)
