– Pengacara korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengharapkan Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan.
Maidin Kosepa diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo (32). Ia merupakan pegawai negeri sipil yang saat ini sedang menjalankan tugas di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap pelaku kekerasan dalam rumah tangga segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terduga pelaku merupakan pejabat aktif di Kantor Camat Biboki Moenleu,” ujar Kuasa hukum korban, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, pada Minggu 20 Desember 2025.
Menurut Yulianus, pihaknya telah mengunjungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus KDRT yang dialami kliennya, yang telah dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025.
Sebagai kuasa hukum korban, telah mengunjungi Polres TTU untuk memantau perkembangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap klien yang dilaporkan sejak Jumat 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketika mengunjungi Polres, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melengkapi keterangan saksi dan permintaan tersebut telah dipenuhi.
“Permintaan penyidik mengenai penambahan keterangan saksi telah kita penuhi, sehingga kita meminta Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka dan ditahan karena sudah terdapat lebih dari dua bukti,” kata Yulianus.
Disebutkan oleh Yulianus, klien mereka sering kali mengalami tindakan kekerasan dari pelaku, sehingga korban mengalami beberapa luka fisik seperti memar di wajah, leher, dan rasa sakit di area perut.
Selain itu, katanya, korban juga mengalami gangguan psikologis dan sering merasakan sakit kepala akibat pukulan di bagian kepala dan dada.
“Pada saat ini, klien kami tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Yulianus menyampaikan, sebagai pengacara, ia sangat menyesali kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Maidin Kosepa terhadap istrinya sendiri. Terlebih lagi, tersangka saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkup Pemkab TTU, unit kerja Kantor Camat Biboki Moenleu.
“Sebagai Penasihat Hukum, kami sangat menyesali tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini. Terlebih lagi kejadian kekerasan ini telah terjadi berulang kali dan dilakukan di depan anak-anak,” ujar Yulianus.
Sebelumnya dilaporkan, MK, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya pingsan.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang biasa bekerja di Kantor Camat Biboki Moenleu, TTU, nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SAM (32), hingga mengakibatkan korban luka parah pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh MK terhadap istrinya SAM di rumah mereka yang berada di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, TTU sekitar pukul 16.30 WITA.
Peristiwa KDRT ini dimulai ketika MK kembali dari kantornya pada hari Jumat, 5 Desember 2025 sore.
Sesampainya di rumah, terjadi perdebatan antara MK dan istrinya SAM karena istrinya mengetahui bahwa suaminya memiliki hubungan terlarang dengan wanita lain.
Tuduhan istri ini tiba-tiba memicu kemarahan suami, sehingga akhirnya dia memberikan pukulan secara sembarangan kepada korban.
Perbuatan kekerasan dengan memukul dan menendang korban secara berulang menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya pingsan.
Kepada para jurnalis, korban mengakui bahwa dirinya, yang juga berprofesi sebagai salah satu ASN Guru di TTU, tidak sempat pergi ke Sekolah karena sedang sakit.
“Pada hari Jumat saya tidak pergi ke sekolah karena sedang sakit. Ketika suami saya pulang di sore hari, kami sempat terlibat pertengkaran karena saya mengetahui dia berselingkuh dengan wanita lain. Saat saya bertanya, tiba-tiba dia memukul saya berulang kali. Dia memukul saya di kepala, leher, dan wajah hingga wajah saya membengkak. Dia juga menendang saya di bagian dada hingga saya jatuh dan pingsan,” ujar SAM.
Menerima perlakuan demikian, korban bersama anggota keluarganya kemudian mengunjungi SPKT Polres TTU dan melaporkan kejadian tersebut.
“Kami telah melaporkan ke polisi. Saya masih dalam kondisi terbuka di Rumah Sakit karena tubuh masih sakit dan saya masih merasa pusing,” kata SAM.
Para korban juga mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini telah dilakukan oleh suaminya secara berulang dan ini merupakan kasus KDRT kelima yang dialaminya.
Sudah beberapa kali dia memukul saya dan saya menghitung ini adalah yang kelima kalinya dia menyakiti saya. Awalnya saya tidak berniat untuk melaporkan hal ini karena saya berharap suami saya akan berubah. Ternyata tidak, dan kali ini lebih buruk. Jadi saya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi,” ujar SAM dengan nada terbata-bata.
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan penyesalan terhadap kinerja Polres TTU yang dianggap lambat dalam menangani kasus tersebut.
BDS, salah seorang kerabat dekat korban, menyampaikan rasa kecewanya karena hingga kini, pihak Polres TTU belum mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
Ia menyatakan, seharusnya kasus kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Anak kami dipukul dan diinjak hingga luka parah dan pingsan, bahkan harus dirawat di rumah sakit, tetapi sampai sekarang pelaku belum juga dituntut secara hukum. Ini bagaimana kinerja polisi? Apakah ada pegawai negeri yang tidak bisa ditindak hukum sehingga bertindak tidak manusiawi tapi dibiarkan begitu saja?” tanya BDS dengan nada kesal.
Ia juga berharap agar pihak Polres TTU bertindak tegas. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ia juga meminta Bupati TTU untuk segera mengundang MK agar dimintai keterangannya dan diberikan tindakan tegas sesuai aturan etik serta disiplin PNS.
“Kami dari pihak keluarga meminta agar Polisi segera menangkap dan mengamankan pelaku serta mempertanyakan tanggung jawabnya secara hukum. Kami juga mengharapkan kepada Bapak Bupati untuk segera memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Tindakan yang telah dilakukan ini tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang layak dijadikan contoh,” ujarnya. ***
