jabar., KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sedang meninjau rencana pembongkaran Teras Cihampelas setelah hasil studi teknis menunjukkan adanya masalah terkait keamanan dan izin bangunan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang sebelumnya bersikeras tidak mengungkapkan rahasia Teras Cihampelas akhirnya berubah pendirian.
Farhan menyampaikan, pembongkaran dilakukan jika hasil uji beban resmi menunjukkan kekuatan struktur bangunan berada di bawah standar yang diperbolehkan.
Sementara itu, bagian yang dibongkar adalah Teras Cihampelas bagian II dengan panjang 250 meter.
Menurutnya, hingga saat ini Teras Cihampelas belum memiliki Izin Bangunan Gedung (IBG) maupun Sertifikat Kelayakan Fungsi (SKF) yang sah.
“Jika hasil uji coba resmi menunjukkan angka di bawah 100 persen, maka saya memiliki alasan untuk mengungkapnya. Karena hingga saat ini Teras Cihampelas belum memiliki PBG dan tidak memiliki SLF asli,” kata Farhan, dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan bahwa Teras Cihampelas termasuk dalam kategori bangunan, bukan jalan atau jembatan. Dengan status tersebut, keberadaan PBG dan SLF menjadi syarat wajib. Namun hingga saat ini, dokumen izin tersebut belum dimiliki.
Namun demikian, Pemkot Bandung belum memutuskan bagian mana yang akan dirobohkan. Ia mengakui bahwa penghancuran bangunan dengan struktur tiang yang relatif kecil memerlukan analisis teknis yang mendalam.
“Jika ingin menyatakan bongkar, pertanyaannya selanjutnya adalah apa yang akan dibongkar. Secara teknis, saya sebagai orang biasa melihat tiangnya kecil. Bagaimana cara membongkarnya ya,” katanya.
Rencana demolisi tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Namun sebelumnya, hasil penelitian teknis akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKA) guna mendapatkan persetujuan secara hukum.
“Jika penelitiannya sah dan diakui secara hukum, kami akan mengajukan ke DJKN apakah boleh dilakukan pembongkaran atau tidak,” katanya.
Sekarang, Teras Cihampelas telah ditutup sejak akhir Maret 2025 dan pemerintah sedang memperbaiki area di bawah flyover agar terlihat lebih rapi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad menolak usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang pembongkaran Teras Cihampelas.
Farhan mengatakan, usulan Dedi Mulyadi tidak dapat terealisasi.
Alasannya, berdasarkan hasil kajian tidak ada alasan kuat untuk membongkar bangunan warisan Ridwa Kamil itu dan dari sisi hukum rawan.
Ia menyebut wacana pembongkaran Teras Cihampelas sudah muncul dan terdengar sejak dilantik sebagai Wali Kota Bandung. Pihaknya pun terus melakukan kajian dari sisi hukum dan aspek lainnya.
“Kajian hukumnya berat pisan. Satu, kami sudah appraisal itu sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan,” kata Farhan di Bandung, Selasa (8/7/2025) lalu.
Farhan melanjutkan, apabila rencana pembongkaran ditindaklanjuti maka harus menggunakan dana APBD untuk menyewa konsultan terkait rencana pembongkaran. Namun, ia menilai rencana tersebut tidak tepat.
“Saya konsultasi dengan beberapa ahli hukum pemerintahan yang mengatakan bahwa sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi baik dengan nilai di atas Rp 5 miliar rupiah itu sebaiknya tidak dibongkar,” ujarnya.
Ia menyebut apabila rencana pembongkaran ditempuh maka proses kajian hukum dan politik akan memerlukan waktu yang panjang kurang lebih enam bulan. Selama proses tersebut, tidak ada perawatan pada Teras Cihampelas.
“Risiko melanggar hukumnya lebih tinggi. Nggak (dibongkar) terima kasih masukannya tapi untuk hari ini saya tidak bisa mengatakan,” ungkap dia. (mcr27/jpnn)
