Pemkab Mempawah Siapkan Perda Tata Kelola Pemerintahan

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan regulasi daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Selasa 16 Desember 2025.

Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Standar Perjalanan Dinas; serta Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Bacaan Lainnya

Rapat dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa prinsip pengalokasian dana desa yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing desa terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, pengaturan yang adil dan transparan akan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengaturan perjalanan dinas yang lebih tertib dan akuntabel. Standar perjalanan dinas yang jelas diharapkan mampu mencegah pemborosan anggaran serta mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah. Selain itu, evaluasi jabatan dan penyesuaian kelas jabatan dinilai menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem manajemen ASN yang berbasis kinerja, adil, dan transparan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tahapan pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Melalui penyelarasan ini, kami berharap dapat memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Mempawah disusun secara terstruktur, sesuai prinsip, serta berfokus pada tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan yang berkualitas akan menjadi alat penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan adil,” kata Jonny.

Secara teknis, pembahasan tiga Raperbup tersebut telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta telah diselaraskan dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan tim perancang.

Sebagai tindak lanjut, tiga Raperbup Kabupaten Mempawah yang telah dipertimbangkan akan disempurnakan berdasarkan hasil rapat, selanjutnya dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi, sehingga dapat segera ditetapkan dan diterapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mempawah.

Pos terkait