Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Klaten mulai mengatasi masalah limbah dan air bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah sebesar Rp5,7 miliar.
- Kepala Daerah Klaten bekerja sama dengan UGM dalam melakukan studi kelayakan pengelolaan sampah, serta meningkatkan infrastruktur di sekitar TPA guna menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Laporan Jurnalis Tribun Jogja, Dewi Rukmini
https://mediahariini.com, KLATEN –Pemerintah Kabupaten Klaten mulai mengambil tindakan nyata dalam menangani masalah sampah dan air limbah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di TPA Troketon menjadi langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Klaten pada akhir tahun 2025.
Pengamatan Tribun Jogja pada Jumat (12/12/2025), proses pengolahan air limbah di embung dan tempat pembuangan akhir empat TPA Troketon mulai dilakukan oleh pihak ketiga.
Pengatur aerator roda dayung terlihat dipasang di berbagai bagian permukaan kolam air limbah TPA Troketon.
Beberapa perangkat pengolahan air limbah dipasang di dekat embung TPA Troketon guna mengubah air lindi menjadi lebih jernih dan tidak berbau.
“Alhamdulillah, air lindi telah diproses, yang beberapa bulan lalu kami datang ke sini sangat mengkhawatirkan. Alhamdulillah sekarang tidak berbau dan sekitar satu bulan lagi prosesnya selesai, air lindinya akan jernih. Sehingga nanti ikan dapat hidup di kolam lindi dan airnya bisa digunakan untuk menyiram tanaman atau mobil,” ujar Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Jumat (12/12/2025).
Ia mengakui, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten bersama Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, ingin segera bergerak menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di TPA Troketon.
Khususnya pengelolaan sampah yang menumpuk di tiga area tempat pembuangan akhir TPA Troketon.
“Maka kemarin kami menyediakan anggaran untuk membeli insinerator atau alat penghancur limbah yang besar. Namun ternyata dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak diperbolehkan. Akhirnya kami mengubah rencana dengan menawarkan kepada banyak investor, tetapi kami bingung memilih mana yang lebih baik diterapkan di TPA Troketon. Karena kami belum memiliki standarisasi yang baik,” jelasnya.
Mereka mengakui tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah sampah TPA Troketon. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) dalam melakukan studi kelayakan pengelolaan sampah yang tepat.
Hasil studi kelayakan dari UGM akan menjadi dasar bagi kami dalam mengambil tindakan. Jadi, karakteristik sampah di TPA Troketon nanti akan menentukan metode penyelesaian yang tepat serta investor mana yang cocok untuk bekerja sama. Karena kami tidak ingin terus-menerus mencoba-coba, kata dia.
“Insya Allah pada Januari-Februari 2026 akan selesai (kajian kelayakan), sehingga pada Maret 2026 kami dapat melakukan MoU terkait pengelolaan sampah,” tambahnya.
Tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah sampah. Mereka juga telah melakukan perbaikan beberapa infrastruktur di sekitar TPA Troketon, mulai dari perbaikan saluran drainase di zona landfill II TPA Troketon, hingga membangun talut saluran irigasi di tiga desa yaitu Desa Troketon, Kalangan, dan Kaligawe.
“Insya Allah, nanti setelah pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah selesai, semoga tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat. Diharapkan kesehatan warga terjaga, airnya aman, dan jalan juga baik sehingga semua bisa saling memahami serta menerima bahwa TPA Troketon tetap berada di sini,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Srihadi, menyampaikan bahwa proses pengolahan IPAL di kolam lindi TPA Troketon telah dimulai sejak November 2025, bersamaan dengan pemasangan instalasi.
Mereka mengalokasikan dana sekitar Rp5,7 miliar untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah dan pengelolaan air lindi.
“Prosesnya diselesaikan di Embung dan Landfill empat. Awalnya embung tersebut bersih, tetapi sekarang tercampur dengan air lindi. Untuk pembersihannya ada dua metode, yaitu konvensional dan menggunakan biologis,” kata Srihadi.
Semoga dalam tiga bulan selesai, yang berarti air (di kolam Embung dan Landfill empat) sudah jernih. Kelak akan digunakan untuk budidaya ikan, jika ikan sudah mampu bertahan hidup,” tambahnya.
Selanjutnya, Srihadi mengungkapkan bahwa TPA Troketon setiap harinya menerima sebanyak 150 ton limbah dari 300-an TPS yang ada di Kabupaten Klaten. Ia menyebutkan, berdasarkan studi yang dilakukan, sampah organik merupakan jenis terbanyak dengan proporsi sekitar 67 persen.
“Maka dari itu, dengan kegiatan memilah sampah di rumah tangga diharapkan nanti sampah organik tidak masuk ke TPA Troketon,” tegasnya. (drm)
