Ringkasan Berita:
- Perkara pajak kembali diproses di Pengadilan Negeri Gresik dengan tuntutan hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp 73 miliar terhadap direktur PT DMI.
- Tersangka diadili karena tidak melaporkan formulir SPT pajak dengan benar serta lalai menyusun laporan SPT pajak dari tahun 2018 hingga 2020.
- Tuntutan terhadap PT DMI menjadi kasus kedua pada tahun ini setelah sebelumnya juga menghukum seorang kontraktor listrik karena tidak melaporkan pajak dengan benar.
, GRESIK –Tersangka pajak kembali terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 73,6 miliar terhadap JD yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI) akibat kelalaian dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Pada sidang tuntutan, Selasa (16/12/2025), terdakwa JD tidak mengajukan pajak dengan benar dan tidak mengisi SPT tahunan. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Indah Rahmawati dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Aunur Rofiq.
Di dalam tuntutan tersebut, terdakwa dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mengenai perubahan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seperti yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penyelarasan peraturan perpajakan dan dalam KUHP sesuai dengan dakwaan bersama dari Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menangani dan memeriksa perkara ini, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa sengaja tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan negara, serta mengajukan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sehingga menimbulkan kerugian negara secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan dan ancaman hukuman pidana. “Meminta hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan,” ujar Indah.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda pidana sebesar dua kali pajak yang terhitung atau belum dibayarkan, yaitu sejumlah Rp 42,532 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 85 miliar dikurangi Rp 11,450 miliar pajak yang telah dibayar, sehingga menjadi Rp 73,6 miliar.
“Berdasarkan aturan, jika denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta kekayaan terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” tambahnya.
Berdasarkan tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara tertulis dan langsung dalam persidangan berikutnya.
“Saksi melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan pembelaan tertulis dan secara pribadi dalam persidangan minggu depan,” ujar majelis hakim.
Tidak Melaporkan SPT Selama 3 Tahun
Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT MDI yang bergerak dalam industri kertas karton kemasan di Gresik.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak mengajukan SPT Masa PPN untuk masa Januari 2018 hingga Desember 2020.
Dalam situasi yang serupa, Pengadilan Negeri Gresik memberikan hukuman kepada FA (43), warga Perum Tirta Harmoni, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, selama 2 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar 3 tahun 6 bulan, serta denda dua kali jumlah pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga keseluruhannya mencapai Rp 5 miliar.
FA dituduh tidak membayar pajak untuk proyek instalasi listrik yang dikerjakan dengan nilai sebesar Rp 2,515 miliar. Terdakwa yang memiliki kantor di Kecamatan Menganti Gresik tidak melaporkan pembayaran pajak tahunan dan bulanan sejak tahun 2019 hingga 2023. *****
