Pemerintah Indonesia kembali mengakui 85 situs warisan budaya nasional, sehingga totalnya mencapai 313 cagar budaya.
“Kali ini kita menetapkan 85 cagar budaya kelas nasional, sehingga jumlah total cagar budaya kelas nasional menjadi 313. Awalnya 228, sekarang menjadi 313,” ujar Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, angka tersebut masih sangat sedikit mengingat keragaman yang sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, Fadli Zon menyatakan bahwa jumlah cagar budaya nasional mencapai ribuan.
Salah satu fokus utama adalah koleksi yang tersimpan di Museum Nasional, yang berjumlah sekitar 194.000 item. Dari total tersebut, pemerintah menganggap bahwa setidaknya 10 persen atau sekitar 19.000 benda kemungkinan besar memenuhi syarat sebagai cagar budaya nasional.
“Seharusnya, cagar budaya nasional kita tidak hanya berjumlah ratusan, tetapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya diakui sebagai cagar budaya nasional, termasuk berbagai artefak yang terdapat dalam koleksi museum nasional,” katanya.
Sebagai tindakan selanjutnya, pemerintah mengajukan gagasan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab untuk mengkurasi dan menilai koleksi-koleksi di museum-museum tertentu. Perhatian pemerintah saat ini berfokus pada museum nasional, karena jumlah dan nilai sejarah dari koleksinya yang sangat besar.
Tim ini diharapkan mampu mempercepat tahap pengenalan dan penentuan benda-benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.
Pemerintah juga menunjukkan bahwa beberapa wilayah telah lebih dahulu mengajukan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah permohonan dari Yogyakarta, di mana sejumlah arca telah secara resmi mendapatkan status tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pengukuhan cagar budaya dari koleksi museum dapat dilakukan secara terstruktur. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada koleksi yang berasal dari repatriasi, yaitu benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri.
Kumpulan barang yang dikembalikan saat ini disimpan di museum nasional belum sepenuhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki makna sejarah dan identitas bangsa yang sangat kuat.
Pemerintah mengungkapkan bahwa di masa depan, kumpulan yang akan direpatriasi juga harus segera dimasukkan ke dalam proses penetapan.
Pengakuan negara terhadap cagar budaya nasional tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi landasan hukum dalam menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan warisan budaya.
Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap kerusakan, pemindahan ilegal, serta kehilangan makna sejarahnya.
