https://mediahariini.com,JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mengembangkan pertambangan ilegal yang selama ini sering terjadi di Indonesia. Terlebih lagi, tambang emas ilegal mampu menghasilkan hingga 200 ton setiap tahun.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana mengungkapkan, skema pembinaantambang ilegalitu dapat menjadi contoh dari kejadian yang terjadi pada sumur minyak dan gas bumi (migas).
Ia mengatakan, pemerintah kini sedang mengatur sumur-sumur rakyat yang biasanya ilegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya aturan terbaru, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diperbolehkan bekerja sama dalam pengelolaan wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, serta perlindungan investasi untuk meningkatkan kualitas sumur ilegal. Akibatnya, saat ini telah tercatat 45.095 sumur rakyat yang telah diidentifikasi.
“Jika migas bisa, seharusnya minerba [mineral dan batu bara] juga bisa. Kita beri waktu, misalnya dari 20-38 provinsi yang menerbitkan IPR [izin pertambangan rakyat], kita beri waktu selama 4 tahun,” kata Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diatur bahwa jika ditemukan tambang rakyat yang belum memiliki IPR, maka akan menjadi prioritas.
Menurutnya, pengembangan tambang rakyat yang tidak sah menjadi penting. Karena di satu sisi, tambang ilegal tersebut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, jika aktivitas pertambangan ilegal segera dihentikan, maka kesempatan kerja bagi masyarakat juga akan hilang.
“Karena ini berkaitan dengan rakyat, jika untuk rakyat luasan IPR hanya maksimal 10 hektare, itu pun untuk koperasi. Sedangkan untuk perorangan 5 hektare,” ujar Herry.
Ia juga memberikan contoh, jika negara mampu mengelola tambang emas ilegal, hasilnya cukup menonjol. Menurutnya, emas yang dihasilkan dari tambang ilegal sebesar 100 ton setiap tahun bisa dimiliki oleh negara.
Peraturan Presiden tentang Mineral Kritis dan Strategis
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan bahan galian kritis dan strategis.
“Oleh karena itu, sistem tata kelola ini perlu kita susun secara matang. Saat ini, kami sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai tata kelola mineral yang kritis dan strategis,” ujar Herry.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas peraturan terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut juga perlu mampu mengintegrasikan sistem di lingkup Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pertambangan ilegal juga dapat menjaga kesempatan kerja bagi masyarakat yang terlibat. Selain itu, penerimaan negara juga akan meningkat.
“Maka, jika ini berjalan dengan baik, pasti penerimaan akan berjalan dengan baik, masyarakat tadi pasti secara otomatis akan terpengaruh,” katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat terdapat 2.741 lokasi tambang yang tidak memiliki izin (PETI) di Indonesia sepanjang tahun 2022. Berbagai tambang ini beroperasi dalam berbagai komoditas, mulai dari batu bara, logam, hingga non-logam.
Diketahui, terdapat 447 tambang ilegal yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara itu, sebanyak 132 tambang ilegal berada di dalam WIUP.
Di sisi lain, terdapat 2.132 tambang ilegal yang data informasinya belum diketahui. Sementara itu, sebanyak 2.741 tambang ilegal tersebut tersebar di 28 provinsi pada tahun 2021.
Secara rinci, tambang ilegal paling banyak terdapat di Jawa Timur, yaitu sebanyak 649. Sebanyak 562 tambang ilegal berada di Sumatra Selatan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Jumlah tambang ilegal di Jawa Barat dan Jambi masing-masing mencapai 300 dan 178, sementara Nusa Tenggara Timur memiliki 159 tambang ilegal. 2. Terdapat 300 tambang ilegal di Jawa Barat dan 178 di Jambi, serta 159 tambang ilegal lainnya berada di Nusa Tenggara Timur. 3. Di Jawa Barat terdapat sebanyak 300 tambang ilegal, sedangkan di Jambi ada 178, dan di Nusa Tenggara Timur tercatat 159 tambang ilegal. 4. Jumlah tambang ilegal di Jawa Barat yaitu 300, di Jambi sebanyak 178, dan di Nusa Tenggara Timur berjumlah 159. 5. Ada 300 tambang ilegal di wilayah Jawa Barat, 178 di Jambi, dan 159 di Nusa Tenggara Timur. 6. Tambang ilegal yang berada di Jawa Barat sebanyak 300, di Jambi 178, serta di Nusa Tenggara Timur terdapat 159. 7. Secara keseluruhan, jumlah tambang ilegal di Jawa Barat adalah 300, di Jambi 178, dan di Nusa Tenggara Timur sebanyak 159. 8. Dalam data tersebut, Jawa Barat memiliki 300 tambang ilegal, Jambi 178, dan Nusa Tenggara Timur 159 tambang ilegal. 9. Jumlah tambang ilegal di Jawa Barat mencapai 300, sedangkan di Jambi sebanyak 178, dan di Nusa Tenggara Timur terdapat 159 tambang ilegal. 10. Berdasarkan data, terdapat 300 tambang ilegal di Jawa Barat, 178 di Jambi, dan 159 di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat masing-masing berjumlah 148 dan 84. Di sisi lain, Kementerian ESDM tidak mencatat adanya tambang ilegal di enam provinsi, yaitu Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.
