Pelanggaran Disiplin Profesi: Apa Saja Bentuknya?

BERITA DIY– Pelayanan kesehatan memerlukan tanggung jawab yang besar. Selain itu, para tenaga medis dan kesehatan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar agar keselamatan pasien tetap terjaga. Namun, dalam penerapannya, pelanggaran terhadap disiplin profesi bisa terjadi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan khusus guna memastikan kualitas layanan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.

Di sisi lain, kehadiran aturan bertujuan untuk menjaga reputasi profesi kesehatan. Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penerapan Disiplin Profesional Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah menyediakan panduan yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat merugikan pasien.

Dasar Hukum Penerapan Disiplin Profesional

Setiap jenis pekerjaan memiliki aturan yang harus diikuti. Contohnya, dalam bidang kesehatan, standar profesi serta prosedur operasional menjadi acuan utama. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Selain itu, Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan harus mematuhi standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi dasar terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 sebagai aturan teknis dalam penerapan disiplin.

Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran Disiplin Profesional?

Secara umum, pelanggaran disiplin profesi merujuk pada tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban etis dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, hal ini juga meliputi ketidakpatuhan terhadap pedoman profesi, standar layanan, serta prosedur operasional yang berlaku.

Di sisi lain, definisi tersebut secara jelas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan berisiko mendapat sanksi.

Jenis-Jenis Pelanggaran Etika Profesi Kesehatan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjelaskan berbagai jenis pelanggaran disiplin profesi yang bisa dilakukan oleh tenaga medis serta tenaga kesehatan. Contohnya, beberapa pelanggaran yang sering menjadi perhatian antara lain:

  1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kemampuan.
  2. Tidak mengacu pasien kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi.
  3. Mengacu pasien kepada sumber daya yang tidak memiliki keterampilan yang cukup.
  4. Mengabaikan tanggung jawab profesi.
  5. Menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
  6. Menyalahgunakan kewenangan profesi.
  7. Mengonsumsi alkohol, narkoba, atau bahan beracun saat sedang menjalankan tugas.
  8. Menyampaikan data yang tidak benar, tidak sesuai etika, atau kurang lengkap kepada pasien.
  9. Mengungkap rahasia kesehatan pasien tanpa dasar hukum.
  10. Melakukan tindakan yang tidak sesuai, tidak layak, atau bersifat seksual.
  11. Menghentikan atau menolak tindakan kesehatan tanpa dasar yang sah.
  12. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan yang berlebihan.
  13. Mengeluarkan obat yang tidak dimaksudkan untuk pengobatan.
  14. Tidak menyusun atau tidak menyimpan catatan medis.
  15. Membuat pernyataan medis tanpa didasari hasil pemeriksaan.
  16. Ikut serta dalam penganiayaan atau tindakan keji.
  17. Mempromosikan diri dan melakukan persaingan harga yang tidak bermoral.

Selain itu, Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menentukan jenis pelanggaran disiplin profesi lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam praktik kesehatan.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Laporan Pelanggaran Disiplin?

Jika terdapat dugaan pelanggaran, pasien tidak perlu khawatir untuk melaporkannya. Demikian pula, keluarga pasien juga memiliki hak yang sama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah pasien atau keluarga yang kepentingannya terganggu.

Di sisi lain, istilah keluarga pasien mencakup suami, istri, orang tua, anak, serta saudara kandung. Dengan demikian, sistem pengaduan dibuat agar dapat dengan mudah diakses oleh pihak yang secara langsung terkena dampaknya.

Prosedur Pengajuan Keluhan ke Majelis Disiplin Profesi

Laporan dugaan pelanggaran etika profesi dikirimkan ke Majelis Disiplin Profesi. Prosesnya terdiri dari beberapa tahap yang penting.

  • Pertama, penyampaian keluhan. Pelapor dapat memberikan laporan secara langsung atau melalui perwakilan pendamping. Selain itu, keluhan bisa disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau secara manual.
  • Kedua, tahap pemeriksaan. Dalam tahap ini, Majelis Disiplin Profesi melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, tim pemeriksa khusus dibentuk di tingkat provinsi. Tim tersebut terdiri dari perwakilan dinas kesehatan, profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat. Di sisi lain, tim akan memanggil pihak yang terkait, termasuk saksi dan ahli jika diperlukan.
  • Ketiga, pengajuan ulang. Jika ditemukan bukti terbaru atau dugaan kesalahan dalam penerapan peraturan, pengadu maupun teradu dapat mengajukan pengajuan ulang kepada Menteri Kesehatan paling lambat sepuluh hari kerja setelah putusan diumumkan.

Pada akhirnya, pelanggaran etika profesi bisa terjadi jika tenaga medis atau kesehatan tidak waspada, kurang hati-hati, atau menyalahgunakan wewenangnya. Oleh karena itu, adanya aturan yang jelas menjadi penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.

Selain itu, partisipasi aktif pasien dan keluarga dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran juga sangat penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang aman, profesional, serta adil.

Pos terkait