Di tengah perkembangan pesat saat ini, hampir semua kebutuhan dapat dipenuhi melalui ponsel. Mulai dari belanja sehari-hari, hiburan, hingga kebutuhan mendesak, semuanya hanya memerlukan beberapa kali sentuhan layar. Di sisi lain, muncul berbagai layanan paylater dan pinjaman digital yang menawarkan kemudahan instan: beli sekarang, bayar nanti.
Beberapa orang merasa layanan ini bermanfaat. Namun bagi yang lain, justru menjadi awal dari beban keuangan yang berkepanjangan. Peristiwa ini tidak bisa dipisahkan dari gaya hidup masyarakat modern yang semakin praktis. Namun dari sudut pandang fiqih muamalah, kemudahan ini perlu diperhatikan dengan lebih teliti.
Fiqih tidak hanya menilai tindakan yang kita lakukan, tetapi juga cara kita melakukannya. Termasuk dalam transaksi menggunakan aplikasi digital.
Transaksi Digital dan Perjanjian yang Tidak Terlihat
Dalam ilmu fikih, semua transaksi harus didasarkan pada akad yang jelas. Wahbah Zuhayli menjelaskan bahwa akad merupakan “pertemuan antara ijab dan kabul yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak”—bentuknya bisa berupa ucapan, tulisan, atau isyarat. Di dunia digital, akad terlihat melalui tombol “setuju”, persetujuan terhadap ketentuan dan syarat, serta informasi biaya sebelum pengguna melakukan checkout.
Oleh karena itu, dari segi fiqih, akad digital tetap sah selama prosesnya dilakukan dengan sukarela dan jelas. Seperti yang dijelaskan oleh DSN-MUI dalam Fatwa No. 117/2018 mengenai fintech syariah, transaksi berbasis teknologi diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan, keadilan, serta tidak mengandung riba atau gharar.
Maknanya, sistem paylater tidak secara otomatis haram—semuanya tergantung pada jenis perjanjian dan komponen biaya yang tercantum di dalamnya.
Saat Kemudahan Berubah Menjadi Beban: Riba dalam Tambahan Pinjaman
Masalah utama pada layanan paylater dan pinjaman online biasanya bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada penambahan biaya yang berkaitan dengan jangka waktu pelunasan. Yusuf al-Qaradawi dalam karya Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’asirah menyatakan bahwa “setiap tambahan yang diminta dalam hutang dianggap sebagai riba, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.”
Maka ketika sebuah aplikasi:
menjamin pembayaran, lalu menetapkan adanya bunga, biaya layanan yang proporsional, atau denda keterlambatan,
penambahan ini termasuk dalam kategori riba qardh—tambahan yang timbul akibat penundaan pembayaran.
Itulah mengapa sebagian besar ulama modern menyatakan bahwa layanan paylater yang menggunakan bunga atau sistem denda yang menguntungkan pihak pemberi pinjaman bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam penerapan syariah, denda keterlambatan hanya boleh digunakan untuk dana sosial, bukan untuk keuntungan platform.
Gharar dan Ketidakjelasan yang Tersembunyi di Balik Penggunaan Aplikasi
Selain riba, ilmu muamalah juga memperhatikan unsur gharar, yakni ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Menurut Mustafa al-Zarqa, gharar terjadi ketika “informasi penting disembunyikan atau tidak diberikan dengan jelas.”
Di dalam aplikasi digital, gharar dapat berupa:
biaya tambahan yang tidak terlihat di awal, perubahan aturan yang dilakukan secara sepihak, sistem denda yang tidak jelas, diskon yang “membuat” pengguna terjebak dalam skema cicilan.
Desain aplikasi yang memicu pembelian impulsif bisa berdampak negatif. Menurut prinsip sadd adz-dzari’ah, segala sesuatu yang menjadi jalur menuju kerusakan harus dihindari sejak dini.
Tujuan dari Syariat: Menjaga Kekayaan, Bukan Menghabiskannya
Fiqih muamalah tidak dirancang untuk membatasi, melainkan untuk memastikan keadilan dalam transaksi dan mencegah terjadinya penindasan. Dalam konsep Maqashid Syariah, salah satu tujuan utama adalah hifzhul mal—melindungi harta.
Di sinilah masalah layanan paylater menjadi penting. Layanan ini memang berguna dalam situasi tertentu, tetapi jika digunakan tanpa pemahaman keuangan, pengguna bisa terjebak dalam:
utang yang terus-menerus, denda yang menumpuk, tekanan mental akibat penagihan, atau kebiasaan belanja yang tidak sehat.
Jika kerugiannya melebihi keuntungannya, mekanisme tersebut tidak lagi sesuai dengan tujuan syariat.
Mencari Keseimbangan di Masa Digital
Teknologi tidak dapat dihentikan. Yang kita butuhkan adalah pedoman etika agar kemudahan digital tidak berubah menjadi perangkap keuangan.
Beberapa pedoman dasar yang sesuai dengan hukum muamalah:
– Jangan mengambil hutang untuk kebutuhan yang bersifat konsumsi.
– Jangan gunakan layanan yang memberikan bunga atau denda yang menguntungkan pihak pemberi pinjaman.
– Silakan baca seluruh aturan terlebih dahulu sebelum mengklik tombol “setuju”.
– Pastikan kemampuan finansial Anda sebelum mengambil pinjaman.
– Jika terpaksa meminjam uang, pilihlah layanan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Dengan pendekatan ini, teknologi tetap dapat dimanfaatkan tanpa melanggar prinsip muamalah dan tanpa mengorbankan kestabilan finansial individu.
Sekarang ini, layanan pembayaran tertunda dan pinjaman digital telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Banyak orang merasa terbantu dengan adanya hal tersebut, tetapi banyak juga yang justru terjebak di dalamnya. Fiqih muamalah hadir sebagai pengingat bahwa setiap transaksi harus didasarkan pada kejelasan, keadilan, dan perlindungan harta.
Jika dilakukan tanpa bunga, tanpa ketidakpastian, dan dengan perjanjian yang jelas, transaksi digital tetap berada dalam batasan yang diperbolehkan. Namun, jika mekanismenya mengarah pada kerusakan—baik secara finansial maupun moral—maka kewaspadaan adalah pilihan terbaik.
Pada akhirnya, bukan teknologi yang menjadi penyebab masalah. Yang menjadi penentu adalah bagaimana kita sebagai pengguna melindungi diri dari jerat utang yang tidak terlihat, serta tetap menjadikan prinsip-prinsip syariah sebagai pedoman dalam setiap keputusan keuangan.
