Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Ben Gvir dan Otzma Yehudit dorong RUU pembatasan azan, ditentang Dewan Fatwa Palestina.
- Berlaku di Israel, Yerusalem, wilayah 1948, Tepi Barat termasuk Al-Aqsa dan Hebron.
- Azan wajib izin, polisi berwenang sita pengeras suara, denda hingga USD 13.500.
Aturan baru kini tengah didorong oleh salah satu partai di Israel terkait pembatasan azan.
Aturan itu diajukan oleh Partai sayap ekstrem kanan Israel, Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel yang ekstremis, Itamar Ben Gvir.
Pihaknya mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk pembatasan seruan azan di masjid-masjid.
Hal ini dilakukan lewat kontrol yang lebih ketat dan mekanisme penegakan hukum yang tegas.
“Partai tersebut menggambarkan proposal itu sebagai “perubahan dramatis” dalam cara pihak berwenang menangani apa yang mereka sebut sebagai “kebisingan dari masjid”,” tulis laporan RNTV, Senin (29/12/2025).
Ben Gvir Anggap Azan Sebagai Gangguan
Dalam sebuah pernyataan, Ben Gvir mengklaim kalau “kebisingan muazin yang tidak wajar merusak kualitas hidup.”
Anggota Knesset Tzvika Fogel, yang memperkenalkan RUU tersebut, mengatakan kalau masalah ini “bukan masalah agama tetapi terkait kesehatan,”.
Fogel juga menyerukan undang-undang yang tegas untuk mengatasi apa yang ia gambarkan sebagai “pelanggaran hukum sistematis”.
Model Perizinan-Pertama
Fogel, ketua Komite Keamanan Nasional Knesset, mengusulkan kerangka kerja berdasarkan larangan umum dengan persyaratan izin khusus.
Berdasarkan rencana tersebut, pengeras suara masjid akan dilarang kecuali diperoleh izin resmi.
Izin akan diberikan berdasarkan kriteria termasuk volume suara, lokasi masjid, dan kedekatan dengan kawasan permukiman.
Rancangan undang-undang yang diusulkan akan berlaku di wilayah-wilayah di bawah kedaulatan Israel, termasuk wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948 dan Yerusalem.
Namun, RUU tersebut juga diperkirakan akan diberlakukan di Tepi Barat yang diduduki, khususnya di Hebron, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu akan berdampak langsung pada situs-situs suci Islam utama, termasuk Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi.
Perluasan Kewenangan Kepolisian Israel
Rancangan undang-undang tersebut memberikan wewenang luas kepada polisi Israel untuk segera menghentikan siaran, menyita pengeras suara jika terjadi pelanggaran, dan mengenakan sanksi finansial yang berat.
Denda bisa mencapai $13.500, dengan dana yang dialokasikan ke apa yang disebut dana penyitaan.
Pihak Partai Otzma Yehudit mengatakan kalau usulan tersebut berbeda dari upaya sebelumnya untuk mengekang azan dengan menetapkan sistem perizinan dan pengawasan formal sambil secara tajam meningkatkan sanksi.
Partai sayap kanan ekstrem Israel ini mengklaim bahwa langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kesehatan pemukim Yahudi Israel dan kualitas hidup.
Para kritikus memperingatkan, inisiatif serupa secara tidak proporsional menargetkan komunitas Palestina dan Muslim dan berisiko semakin memperkuat praktik diskriminatif dengan kedok regulasi.
Dewan Fatwa Menolak RUU Tersebut
Dewan Fatwa Tertinggi Palestina menolak rancangan undang-undang yang menargetkan pengekangan terhadap seruan azan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Minggu, dewan tersebut mengatakan kalau langkah-langkah tersebut menargetkan masjid secara umum dan Masjid Al-Aqsa serta Masjid Ibrahimi secara khusus.
Dewan tersebut menggambarkan langkah tersebut sebagai kejahatan baru dalam kebijakan penindasan yang lebih luas, campur tangan dalam urusan agama, dan serangan terhadap ritual Islam di seluruh wilayah Palestina.
Dewan tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Israel dan pemukim ekstremis terhadap tempat-tempat suci Islam, termasuk pembakaran dan penodaan masjid.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
