Pajak Kota Jambi Tembus Rp470,2 Miliar

– Pajak daerah di Kota Jambi telah melebihi target yang ditetapkan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah. Hingga 16 Desember 2025, total pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target sebesar Rp466,57 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menyampaikan bahwa pencapaian tersebut dihitung hingga pukul 12.00 WIB dan masih memiliki kemungkinan untuk terus meningkat karena masih ada waktu tersisa hingga akhir Desember.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 16 Desember, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target yang ditetapkan. Ini merupakan pencapaian yang sangat menggembirakan, dan masih terbuka peluang untuk meningkatkan angka hingga akhir bulan,” katanya saat menyampaikan laporan realisasi pajak daerah di Kantor BPPRD Kota pada Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, beberapa jenis pajak daerah telah mencapai realisasi yang melebihi target. Contohnya, Bea Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik), yang telah terealisasi sebesar Rp81,7 miliar, lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp73 miliar.

Di sisi lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menunjukkan kinerja yang sangat mengesankan. Dari target sebesar Rp76 miliar, pencapaian penerimaan telah mencapai Rp80,5 miliar.

Capaian serupa juga terjadi di sektor pajak restoran atau makanan dan minuman. BPPRD mencatat, realisasi pajak sektor ini mencapai Rp83,6 miliar, melebihi target awal sebesar Rp78 miliar. Hal ini dianggap sesuai dengan meningkatnya kegiatan usaha kuliner di Kota Jambi.

Realisasi pendapatan pajak hotel mencapai Rp23,172 miliar, melebihi target sebesar Rp21,5 miliar. Keadaan ini menunjukkan mulai pulihnya dan meningkatnya industri perhotelan serta pariwisata di wilayah tersebut.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan pencapaian yang positif. Dari target sebesar Rp32,1 miliar, realisasi pendapatan telah mencapai Rp33,135 miliar.

Namun, ada satu bidang pajak yang masih sedikit di bawah target, yaitu pajak iklan. Hingga pertengahan Desember, pencapaian pajak iklan mencapai Rp9,8 miliar dari target sebesar Rp10 miliar. Meski begitu, BPPRD tetap optimis target tersebut akan tercapai hingga akhir tahun.

“Kami masih memiliki waktu hingga 31 Desember. Mengenai pajak reklame dan sektor lainnya, kami berharap penyelesaian akan terus meningkat,” katanya.

Kepala BPPRD menegaskan, keberhasilan dalam melebihi target pajak daerah tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya ketaatan wajib pajak, pemanfaatan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, serta kerja sama antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dan masyarakat.

“Hasil ini merupakan buah dari kerja sama. Kami menghargai peran seluruh wajib pajak yang telah taat dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Jambi,” tutupnya.

Pos terkait