PR MEDAN –Harapan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sempat terhenti di depan pintu Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu 17 Desember 2025, sore.
Mereka tiba sekitar pukul 15.20 WIB, sedangkan jam kerja dianggap telah berakhir pada pukul 15.00 WIB. Petugas piket awalnya menolak, mengatakan bahwa waktu kerja sudah selesai.
Namun, ketekunan tidak percuma. Setelah negosiasi dan usaha menghubungi pimpinan, Ombudsman akhirnya membuka ruang diskusi.
Empat perwakilan PPPK paruh waktu diterima di ruangan kecil seluas sekitar 3×4 meter, yang berhadapan dengan tiga petugas Ombudsman Sumut.
Di dalam ruangan tersebut, masing-masing perwakilan menyampaikan kekhawatiran yang sama. Jaminan Hari Tua (JHT) mereka masih belum dapat diberikan, meskipun status kepegawaian telah berubah.
JHT bukan sekadar angka yang tercantum di kertas. Ia merupakan tabungan yang terbentuk dari potongan gaji selama bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL).
“Kami datang dengan perasaan kecewa. Ini adalah hak kami,” ujar salah seorang perwakilan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan tersebut dan meminta agar pengaduan resmi segera diajukan beserta dokumen pendukung.
Ketua Forum Silaturahmi PPPK Paruh Waktu Kota Medan berharap, suara sebanyak 8.533 PPPK Paruh Waktu dapat diwakili dan diperjuangkan melalui Ombudsman.
Karena kecemasan tersebut tidak hanya dimiliki oleh sekelompok orang. Di berbagai sudut kantor pemerintahan Kota Medan, perasaan khawatir yang serupa terdengar.
Mereka tidak lagi memiliki status sebagai tenaga honorer atau PHL, tetapi jejak masa lalu sebagai pekerja harian tampaknya masih “menghalangi” hak mereka.
Pertanyaan yang sederhana, namun menghantui: “Ke mana uang JHT kami selama bertahun-tahun bekerja?”, tanya mereka saat diwawancarai Pikiran Rakyat Medan, Jumat 19 Desember 2025.
Kekhawatiran tersebut mendapat perhatian dari Dr. Ela Putra Zakran, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, Politik dan LBH AP. Ia menyebut isu ini berpotensi menjadi bom waktu sosial jika tidak segera ditangani.
“JHT adalah hak mutlak pekerja karena berasal dari potongan upah mereka sendiri. Menahan JHT jelas melanggar peraturan,” tegas Eka.
Data memperkuat api. Dari ribuan PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.533 orang masih belum mampu mencairkan JHT, sementara 1.020 orang PPPK Penuh Waktu, yang lainnya telah berhasil mencairkan lebih dahulu.
Ketimpangan tersebut menimbulkan dugaan adanya pilih kasih. Media sosial mulai ramai. Netizen meminta tindakan, bahkan mendorong ribuan karyawan untuk datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan dan aksi tersebut telah dilakukan meski tidak menghasilkan apa-apa, pada Senin 15 Desember 2025.
Di tengah tekanan masyarakat, Kepala BKPSDM Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan bahwa masalah pencairan JHT sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: Jika bukan Pemko, maka siapa yang menjamin hak para pegawai terpenuhi?
Ketua Forum Silaturahmi PPPK Kota Medan, Saputra, menyatakan telah berkoordinasi dengan ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai OPD.
“Kami hanya menginginkan kejelasan. Jika diperlukan, kami siap datang bersama ke BPJS,” katanya dengan nada kesal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa dasar kepesertaan PPPK Paruh Waktu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program JHT.
Di sinilah inti masalah muncul. Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak dianggap sebagai berhenti bekerja.
“Hanya status yang berubah, bukan hubungan kerja. Oleh karena itu, kepesertaan BPJS tetap berjalan dan JHT tidak dapat ditarik,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.
Ia menekankan bahwa syarat utama pencairan JHT adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Selama masih bekerja, dana tersebut harus disimpan sebagai tabungan jangka panjang.
BPJS juga menjamin berlakunya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PPPK Paruh Waktu, hingga ada pengumuman resmi pemutusan hubungan kerja dari Pemko Medan.
Jefri juga menjelaskan perbedaan sistem jaminan antara dua jenis PPPK:
PPPK Jelas: dikelola oleh Taspen, sesuai dengan PP 70/2015, PP 66/2017, dan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020
PPPK Jangka Pendek: tetap diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan
Sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur peralihan PPPK Paruh Waktu ke sistem Taspen.
“BKAD menyampaikan bahwa iuran PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan ke BPJS. Belum ada dasar hukum untuk dipindahkan,” katanya.
Bagi ribuan PPPK yang bekerja paruh waktu, isu ini bukan hanya masalah administratif. Ini berkaitan dengan hak yang diperoleh melalui usaha dan kerja keras selama bertahun-tahun.
Selama aturan masih tidak jelas dan wewenang saling dilemparkan, ketidakpastian akan tetap menghantui.
Hari-hari berikutnya akan menjadi penentu?
Apakah suaranya akhirnya didengar, atau JHT terus tertunda tanpa kejelasan?
