OJK hadirkan asuransi kredit untuk tingkatkan ekosistem fintech

.CO.ID – JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program pendukung asuransi untuk memperkuat lingkungan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pindar).

Program ini menyediakan produk asuransi kredit yang bertujuan untuk mengurangi risiko serta memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sektor fintech pinjaman.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kehadiran asuransi diharapkan mampu mendorong perkembangan fintech lending yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Menurutnya, meskipun program ini bersifat sukarela, penyediaan asuransi kredit bisa menjadi pilihan perlindungan bagi pemberi pinjaman yang menyalurkan dana melalui platform fintech lending.

“Program dukungan asuransi untuk industri fintech lending ini juga telah tercantum dalam Rencana Aksi Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama yang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028,” kata Ogi.

Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi di bidang fintech lending memiliki tingkat risiko yang cukup besar. Namun, OJK percaya bahwa dengan pengelolaan yang baik, pengendalian risiko yang memadai, serta ketaatan terhadap peraturan, asuransi kredit mampu memberikan manfaat yang besar, baik untuk sektor asuransi maupun industri fintech lending.

Ia menekankan beberapa aspek regulasi dan pengurangan risiko yang harus diperhatikan, mulai dari pembebanan premi terhadap pihak yang menghadapi risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, hingga penilaian risiko yang menyeluruh dan analisis klaim yang tepat.

“Aspek-aspek ini menjadi penting agar produk asuransi kredit dapat beroperasi secara berkelanjutan,” ujar Ogi dalam acara Peluncuran Program Bantuan Asuransi untuk Memperkuat Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12).

Selanjutnya, Ogi menyampaikan bahwa premi asuransi perlu dimasukkan sebagai bagian dari biaya manfaat ekonomi pada layanan pinjaman fintech dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan.

Menggunakan skema tersebut, diharapkan dukungan asuransi mampu memperkuat posisi fintech lending sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang tidak bisa diakses oleh perbankan, sekaligus tetap menawarkan perlindungan yang cukup bagi pemberi pinjaman.

OJK menekankan pentingnya evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi semua pihak dalam perjanjian. Ogi menyatakan bahwa penyesuaian atau kenaikan premi hanya boleh dilakukan saat perpanjangan polis, bukan selama masa pertanggungan yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menganggap program asuransi pendukung ini memiliki peran penting dalam memastikan kelangsungan industri fintech lending.

“Dengan hadirnya asuransi, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang lebih baik dan mampu mengatasi berbagai tantangan serta risiko yang selama ini dialami,” katanya.

Pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan untuk pemberi pinjaman institusi. Di masa mendatang, OJK akan terus memperluas cakupan program agar mampu mencapai seluruh pemberi pinjaman, termasuk pemberi pinjaman ritel, seiring dengan penguatan ekosistem dan kesiapan industri.

Pos terkait