Isi Artikel
,- Dalam ajaran agama Islam, bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dihormati (bulan haram).
Bulan Rajab dikenal sebagai bulan yang dihormati karena memiliki beberapa larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan berperang dan melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Karena itu, umat Muslim disarankan untuk meningkatkan perbuatan baik selama bulan Rajab.
Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan antara lain berpuasa sunat serta meningkatkan dzikir.
Namun, meskipun ada anjuran tersebut, sering muncul pertanyaan dari kalangan umat Islam mengenai pelaksanaan puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab. Banyak orang bertanya tentang hukumnya, apakah diperbolehkan atau tidak.
Solusi terhadap isu ini dapat ditemukan dalam Kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatut Thalibin, yang membahas ketentuan menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa mengganti puasa Ramadhan pada bulan Rajab diperbolehkan.
Bahkan, puasa qadha bulan Ramadhan bisa dilakukan bersamaan dengan puasa sunnah bulan Rajab, meskipun terdapat perbedaan dalam ucapan niatnya.
Dan dalam nafil juga sah, meskipun sementara dengan niat mutlak sebagaimana diambil oleh beberapa orang (dan perkataannya “meskipun sementara”) menunjukkan bahwa keabsahan puasa nafil dengan niat mutlak, yaitu tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang bersifat sementara seperti puasa Senin dan Kamis, Arafah, dan Asyura serta hari-hari putih atau yang tidak sementara seperti puasa hujan tanpa perintah imam atau nafil mutlak (perkataannya “dengan niat mutlak”) terkait dengan “sah”, cukup bagi niat puasa Arafah misalnya, ia berkata “saya niat berpuasa” (perkataannya “sebagaimana diambil oleh beberapa orang”) maksudnya adalah mengambil keabsahan puasa nafil yang sementara dengan niat mutlak. Dalam al-Kurdi terdapat teks dalam al-Asna dan sejenisnya karya al-Khatib al-Syarbini dan al-Jamal ar-Ramli, puasa pada hari-hari yang pasti puasanya ditujukan kepada hari tersebut, tetapi jika niatnya selain itu maka akan tercapai, demikian pula dalam Zad al-I’tibar. Oleh karena itu, al-Barzani berfatwa bahwa jika ia berpuasa qada atau semacamnya, maka niatnya bersama atau tidak, dan ada yang menyebutkan bahwa hal yang sama terjadi jika terjadi pada hari Ratain seperti Arafah dan hari Kamis. Selesai.
Artinya:
Dan dengan pengecualian terhadap ketentuan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa wajib, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meskipun puasa sunnah memiliki masa tertentu sesuai pendapat yang dipegang oleh beberapa ulama.
Pernyataan Syekh Zainuddin, meskipun puasa sunnah memiliki masa tertentu, ini merupakan puncak sahnya puasa sunnah dengan niat puasa mutlak, artinya tidak ada perbedaan dalam sahnya antara puasa sunnah yang memiliki waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura, dan hari-hari tanggal purnama.
Selain puasa sunnah yang memiliki waktu tertentu, terdapat juga puasa sunnah yang dilakukan karena alasan tertentu, seperti puasa istisqa yang dilakukan tanpa perintah imam, serta puasa sunnah mutlak.
Syekh Zainuddin menyampaikan bahwa niat puasa yang mutlak saja sudah dianggap sah, termasuk dalam puasa Arafah, cukup dengan niat seperti “saya berniat berpuasa”.
Penjelasan yang diberikan oleh Syekh Zainuddin selaras dengan pandangan beberapa ulama yang menyatakan bahwa puasa sunnah tetap sah meskipun hanya niatnya sebagai puasa wajib. Dengan kata lain, lebih dari satu ulama mengadopsi pendapat ini.
Dalam penjelasan Syekh al-Kurdi yang dirujuk dalam buku Al-Asna, pendapat serupa juga diungkapkan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli.
Mereka menyampaikan bahwa berpuasa pada hari-hari yang disarankan secara otomatis memiliki nilai puasa sunnah di hari itu.
Bahkan, jika seseorang berniat berpuasa dengan menyertakan niat puasa yang lain, maka pahala dari kedua puasa tersebut bisa diperoleh.
Selain itu, dalam Kitab Al-I’lab disebutkan bahwa Syekh al-Barizi memberikan fatwa bahwa seseorang yang menjalankan puasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa tetap memperoleh pahala qadha serta pahala puasa sunnah, meskipun tidak secara khusus berniat untuk berpuasa sunnah.
Aturan ini juga berlaku jika puasa tersebut jatuh pada puasa rutin, misalnya puasa hari Arafah atau puasa hari Kamis.
Niat Berpuasa Rajab Bersamaan dengan Qadha Ramadhan
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan puasa Qadha Ramadhan pada saat yang bersamaan dengan puasa Rajab, maka disarankan untuk membaca niat puasa Qadha Ramadhan setelah melakukan puasa sunnah Rajab.
Saya berniat berpuasa besok untuk mengganti wajib puasa Ramadhan atas nama Allah Ta’ala.
Saya berniat sholat maghrib untuk menyelesaikan sholat fardhu ramadhan kepada Allah Ta’ala.
Artinya:
Aku berniat berpuasa besok sebagai pengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.
Bacaan Niat Puasa Rajab
Saya berniat berpuasa besok di bulan Rajab sebagai sunnah untuk Allah Ta’ala.
Aku berniat berpuasa besok di bulan Rajab secara sunnah karena Allah Ta’ala
Maknanya: “Saya berniat berpuasa pada bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Puasa Rajab
Membaca Niat Puasa
Meskipun diperbolehkan untuk membaca niat puasa Rajab di pagi hari karena lupa, lebih baik niat puasa sunnah ini dilakukan pada malam hari bersamaan dengan makan sahur atau sebelum terbit fajar.
Makan Sahur
Salah satu ajaran puasa adalah menyantap sahur.
Karena, dalam sahur terdapat keberkahan dan mendapatkan pahala.
Namun tidak masalah jika tidak sahur karena lupa tertidur.
Menjaga Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Agar puasa Rajab yang dilakukan tidak sia-sia, maka seseorang harus mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, serta hal lainnya yang dapat merusak keabsahan puasa.
Memperbanyak amal ibadah
Selain menjauhi hasrat duniawi, disarankan untuk meningkatkan amal ibadah selama berpuasa mutih dengan membaca Al Quran, berdzikir, atau mengirim sholawat.
Membaca Doa
Doa dari orang yang berpuasa sangat diterima.
Oleh karena itu, disarankan untuk berdoa kepada Allah SWT agar keinginan yang akan diwujudkan dapat dikabulkan dan berjalan sesuai dengan kehendak Allah SWT.
ALLAHUMMA SESUNGGUHNYA KAMU MAAF MELAINKAN CINTA KEHIDUPAN YANG MAAF, MAKA MAFKANLAH AKU
Maknanya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Yang Maha Pengampun dan suka memberi pengampunan, maka ampunilah aku.
Mempercepat Berbuka Puasa Ketika waktu magrib tiba, disarankan untuk mempercepat berbuka puasa.
Jadwal Puasa Rajab
21 Desember 2025 / 1 Rajab 1447 Masehi
22 Desember 2025 / 2 Rajab 1447 Masehi
23 Desember 2025 / 3 Rajab 1447 Masehi
24 Desember 2025 / 4 Rajab 1447 Masehi
25 Desember 2025 / 5 Rajab 1447 Masehi
26 Desember 2025 / 6 Rajab 1447 Masehi
27 Desember 2025 / 7 Rajab 1447 Masehi
28 Desember 2025 / 8 Rajab 1447 Masehi
29 Desember 2025 / 9 Rajab 1447 Masehi
30 Desember 2025 / 10 Rajab 1447 Masehi
(ray/)
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita menarik lainnya di Tribun Medan
