– Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulaymengangkat video yang sedang viral tentang seorang nenek yang kesulitan membeli Roti O karena tidak bisa menggunakan uang tunai. Penjual menjelaskan bahwa pembayaran di tokonya hanya menerima sistem tanpa uang tunai, salah satunya melalui QRIS.
Saleh menyaksikan kejadian itu mendapatkan perhatian masyarakat. Banyak orang merasa prihatin dan kasihan melihat nenek tua yang tidak mampu membayar Roti O yang ingin dibelinya menggunakan kartu atau QRIS.
“Sebelum kejadian ini, saya sudah lama merasa khawatir akan masalah ini. Saya takut ada seseorang yang benar-benar tidak memiliki kartu. Tidak bisa melakukan pembayaran tanpa uang tunai. Nah, perkiraan saya benar, akhirnya terjadi juga, dan kini menjadi viral,” ujar Saleh, Kamis (25/12/2025).
Ketua Komisi VII DPR RI mengakui bahwa dirinya beberapa kali ditolak oleh restoran dan gerai saat melakukan pembayaran dengan alasan atasan mereka.
“Padahal, atasan mereka adalah warga biasa. Oleh karena itu, dia tidak boleh membuat peraturan yang mengikat warga negara lain. Jika setiap orang bisa membuat aturan semacam itu, pasti akan terjadi kekacauan. Kredibilitas negara sebagai negara hukum akan sangat berkurang,” katanya.
Menurut wakil ketua umum PAN, fakta yang jelas adalah bahwa teknologi digital tidak selalu cocok dan dapat digunakan oleh semua orang. Termasuk kakek atau nenek yang ingin membeli roti O tadi. Dia diminta membayar dengan menggunakanQRIS, sedangkan dia hanya memiliki uang tunai.
Saleh menegaskan bahwa sesuai dengan UU, setiap orang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hanya terdapat pengecualian jika uang tersebut diduga palsu. Dan, pihak yang mencurigainya harus memberikan bukti. Jika tidak ada bukti bahwa uang tersebut palsu, maka tidak ada alasan untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.
Mengenai isu ini, Saleh menuntut para pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas. Seseorang yang memerintahkan hanya menerima pembayaran tanpa uang tunai (kartu) harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban serta keterangannya.
Jika kejadian semacam ini dibiarkan, menurutnya, akan menjadi contoh buruk yang kemudian ditiru oleh orang lain. Terlebih lagi, restoran dan gerai yang hanya menerima pembayaran tanpa uang tunai kini semakin marak, bahkan sering kali membuat orang enggan berbelanja karena tidak memiliki kartu.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI perlu turut campur. Terlebih lagi, sudah banyak pihak yang mengkritik dan memperhatikan isu ini. Jangan goyah dalam menjalankan aturan, terutama aturan yang secara jelas diatur dalam Undang-undang,” katanya.
Saleh merujuk pada ketentuan dalam UU No. 7/2011 mengenai Mata Uang, khususnya Pasal 16 Ayat (1), Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) yang secara jelas menyebutkan tentang penggunaan uang Rupiah.
Berikut ini bunyi ketentuannya:
Pasal 16
(1) Bank Indonesia adalah satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan uang Rupiah kepada masyarakat.
Pasal 33
(1) Setiap individu yang tidak memakai Rupiah dalam:
a. setiap kegiatan transaksi yang bertujuan untuk melakukan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang perlu dipenuhi melalui dana; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), dikenai hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimum sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap individu dilarang menolak menerima Rupiah yang diberikan sebagai bentuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang harus dibayar dengan Rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika ada keraguan terhadap keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 23, maka akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Saleh menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam UU No.7/2011 tersebut jelas memiliki dampak hukum. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) perlu melakukan penyelidikan serta menyerahkan masalah ini ke ranah hukum.
“Kali ini, jika dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ujar Saleh Daulay.(fat/jpnn)
