Ringkasan Berita:
- Pembongkaran rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati, di Dukuh Kuwukan, Surabaya, menarik perhatian masyarakat setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
- Elina mengakui bahwa dia dikeluarkan secara paksa oleh sekelompok organisasi masyarakat tanpa adanya putusan pengadilan, bahkan mengalami kekerasan fisik saat proses pengusiran. Rumahnya dihancurkan hingga menjadi rata dengan tanah.
, JAKARTA– Penghancuran rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati, di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menarik perhatian masyarakat setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Elina mengakui bahwa dia dikeluarkan secara paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), tanpa adanya keputusan pengadilan.
Elina sendiri mengakui mengalami kekerasan fisik saat proses pengusiran. Ia menyebut bahwa lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar dari rumah.
Di dalam video yang beredar, tampak beberapa orang yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat menarik Elina secara paksa dari rumahnya.
“Siapa pemilik rumah ini? Ini rumah saya, mana suratnya? Saya sudah menunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada kesal sebelum ia ditarik paksa keluar dari rumahnya.
Peristiwa ini memicu pertanyaan mendalam tentang praktik penguasaan lahan, peran organisasi masyarakat (ormas), serta perlindungan hukum terhadap lansia.
Armuji geram
Perbuatan anarkis yang diduga dilakukan oleh anggota ormas tertentu memicu respon tajam dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Selain itu, oknum organisasi masyarakat tersebut tidak hanya mengusir, tetapi juga ikut merusak rumah kakek Elina.
Armuji turut campur dan mengutuk tindakan perusakan serta pengusiran yang dilakukan organisasi masyarakat tersebut.
Armujie mengatakan tindakan itu sangat merugikan dan seharusnya tidak terjadi.
Sementara itu, nenek Elina mengakui mengalami kekerasan fisik.
Terhadap kejadian tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan laporan mengenai kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Wakil hukum Elina, Willem Mintarja, menyatakan bahwa tindakan pengusiran dan perobohan rumah dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Tidak ada keputusan pengadilan atau tindakan resmi yang dilakukan pengadilan, melainkan tindakan mandiri dari kelompok ormas. Ini merupakan pelanggaran hukum.
Saat ini Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya, kejadian tersebut berlangsung di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar tanggal 6 Agustus 2025.
Duduk perkara
1. Lokasi
Peristiwa tersebut berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. Nenek Elina, seorang lansia, dilaporkan dikeluarkan secara paksa dari rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya.
Tindakan pengusiran ini menyebar secara viral karena dilakukan dengan cara yang sangat kejam: rumah tersebut dihancurkan hingga tidak tersisa.
2. Tindakan Organisasi Masyarakat dan Pribadi
Pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) tertentu. Video kejadian tersebut menyebar luas, menunjukkan ketidakmampuan Nenek Elina saat tempat tinggalnya dihancurkan.
3. Dugaan Penyebab (Sengketa Tanah)
Nenek Elina beserta anggota keluarganya diketahui telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011. Inti dari perselisihan ini diduga terkait dengan klaim hak atas tanah atau bangunan, tetapi cara pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak ormas (tanpa melalui jalur hukum resmi/eksekusi pengadilan) dinilai tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4. Tanggapan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan
Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dari para pejabat pemerintah dan aparat kepolisian:
- Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) turun langsung untuk mengecam tindakan tersebut. Ia menganggap tindakan organisasi masyarakat tersebut sangat kejam dan tidak manusiawi.
- Laporan Polisi: Nenek Elina, bersama dengan kuasa hukumnya, telah mengajukan laporan terkait kasus ini ke SPKT Polda Jatim. Selain kerugian materiil (rumah rusak parah), terdapat indikasi kekerasan fisik yang dialami korban selama proses pengusiran berlangsung.
- Penyelidikan: Saat ini, Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut guna menangani para pelaku yang melakukan penghancuran dan pemaksaan pengusiran.
Sumber: Tribun Sumsel
