, JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menekankan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan hanya terletak pada adanya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, tetapi apakah tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Abdul menyampaikan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua jenis sikap batin, yaitu kesengajaan dan kelalaian.
“Ada dua jenis mens rea. Pertama, melakukan tindak pidana secara sengaja. Kedua, lalai. Jika seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, maka ia harus dibebaskan,” ujar Abdul saat diminta pendapatnya.
Menurutnya, kelalaian dalam menjalankan tugas tetap bisa masuk ke dalam ranah hukum, terutama jika pejabat yang bersangkutan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.
“Karena tidak memperhatikan bawahan, bisa saja terjadi keputusan yang merugikan negara. Hal ini sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Abdul menekankan bahwa perbedaan antara tindakan yang sengaja dilakukan dan kelalaian terletak pada besarnya atau kecilnya hukuman, bukan pada adanya atau tidaknya kesalahan pidana.
“Kadang hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan dengan yang sengaja merugikan negara. Jadi inti perdebatannya bukan tentang bersalah atau tidak, melainkan seberapa berat hukumannya,” katanya.
Pernyataan ini berkaitan dengan perkembangan terbaru kasus Nadiem Makarim, di mana dalam surat dakwaan jaksa disebutkan nilai pembelian laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 809 miliar dan dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara.
Namun, Abdul menekankan bahwa angka tersebut tetap menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan, termasuk apakah terdapat tindakan melanggar hukum dan siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Ia menyampaikan, terdakwa bisa dilepaskan jika mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau ketidakterpenuhan unsur perbuatan yang melanggar hukum.
“Contohnya tanda tangan dilakukan dalam keadaan disembunyikan oleh staf, atau saat sedang sakit atau lemah lalu dipaksa untuk menandatangani. Semua hal tersebut harus diuji dalam persidangan,” katanya.
Abdul juga memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi yang dipolitisasi atau dikriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihargai.
“Jika sudah menjadi peraturan hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah, maka harus diikuti bersama. Termasuk penegakan hukum terhadap siapa saja,” katanya.
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengharapkan masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum.
Jika dalam persidangan jaksa gagal membuktikan tuduhannya, maka pengadilan akan mengeluarkan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya tidak ada politisasi maupun kriminalisasi. Biarkan proses hukum berjalan dan dinilai secara objektif,” ujar Abdul.(dil/jpnn)
