Musim libur Nataru, PHRI Jawa Barat sebut tingkat okupansi hotel dan penginapan belum optimal

PIKIRAN RAKYAT – Di musim liburan akhir tahun 2025, tingkat okupansi hotel dan penginapan di Jawa Barat belum juga mencapai lebih dari 90%. 

Bacaan Lainnya

Salah satu yang dikeluhkan adalah semakin maraknya bisnis penyediaan akomodasi pariwisata yang tidak berizin usaha.

Hal tersebut memunculkan kesan ketidakadilan dari pelaku usaha hotel dan penginapan berizin resmi. 

“Untuk membuka bisnis hotel dan penginapan kami diminta untuk memenuhi syarat administrasi dan perizinan, juga dikenai pungutan pajak,” ujar Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi, Jumat 2 Januari 2026. 

Dari data yang sudah masuk, ia menyebutkan jika rata-rata okupansi hotel dan penginapan di Jabar sebesar 80%. Misalnya di Kota Bogor, rata-ratanya 90%. Namun di Kabupaten Bogor hanya 70% karena banyak vila dan bangunan lain yang dijadikan usaha penginapan.

Di Kota Bandung sebagai ibukota propinsi dan destinasi wisata, Dodi menyebutkan okupansinya malah sekitar 70% secara total. Ini karena tingkat okupansi hotel nonbintang cukup rendah, sekitar 60%.

“Ada 115 hotel berbintang di Kota Bandung, tapi lebih banyak lagi hotel nonbintang sebanyak 185 yang menjadi anggota PHRI. Okupansinya kalah dengan usaha penginapan tak berizin itu,” ujarnya.

Sehingga ia menyimpulkan, dari kaca mata PHRI, kompetisi di sektor bisnis ini datang dari bangunan yang bukan berizin usaha penginapan. Seperti villa pribadi, rumah kontrakan, kamar kos, hingga unit apartemen.

Akibat dari persaingan ini terlihat banyak wisatawan berkunjung tapi kondisi hotel tetap sepi. Padahal, akhir tahun yang sudah jadi agenda rutin diharapkan mampu menambal keterpurukan yang dirasakan pengelola hotel dan penginapan sepanjang 2025.

Faktor penyebab 

Dodi melihat banyak faktor yang membuat okupansi hotel sepi. Selain perekonomian yang belum membaik, membuat daya beli stagnan.

Ditambah pada kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga masyarakat mulai menggunakan tabungannya untuk hidup sehari-hari.

“Dan satu lagi, libur akhir tahun ini berdekatan dengan momen puncak puasa dan lebaran. Jadi saya kira banyak orang yang menahan diri sebagai persiapan momen puncak tersebut,” katanya.

Faktor lainnya ada pada kekhawatiran akan cuaca ekstrim. Hanya saja, kemacetan di Jabar khususnya di Bandung, dikatakan Dodi tidak menjadi kendala berarti karena ia melihat di lapangan sudah disiapkan dengan apik termasuk rekayasa lalu lintas oleh pihak terkait.

Kendala tadi, kata Dodi, diperparah dengan persaingan dengan bangunan dan lokasi yang tak berizin usaha. Mereka, dikatakan tidak memiliki izin usaha hotel, sehingga tidak punya SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) yang merupakan izin resmi untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah.

Sementara, pengusaha hotel resmi harus punya surat izin tersebut dan dikenai pajak air tanah. “Tapi yang tidak punya izin, kan, enggak dipajak. Jadi kami merasa tidak adil,” tuturnya.

Tegakkan aturan

Di 2026, ia mendorong pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata meski melalui surat edaran (SE) bernomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang imbauan pendaftaran perizinan berusaha bagi pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata.

Tertuang di dalamnya, pemerintah perlu mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek untuk memiliki perizinan berusaha dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, masih banyak usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa memiliki perizinan. Sehingga berpotensi menimbulkan implikasi kepada persaingan usaha yang tidak sehat, mengurangi kualitas pelayanan kepada wisatawan, serta menimbulkan risiko hukum dan keamanan.

Sebagai landasan hukum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata, untuk memperoleh perizinan berusaha melalui sistem yang terintegrasi. 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah ini mengatur salah satunya terkait kewajiban setiap pelaku usaha pariwisata untuk memiliki perizinan berusaha serta memenuhi standar usaha yang ditetapkan guna menjamin kualitas layanan dan perlindungan bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan menegaskan bersama pihak-pihak terkait sedang mengidentifikasi rumah/tempat yang disewakan yang tidak berizin. Ia sepakat, penertiban izin usaha ini selain agar tertib administrasi juga untuk memberi keadilan bagi pengusaha yang tertib hukum dan bayar pajak.

“Lainnya, agar dapat mengoptimalkan pemasukan pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kota dan kabupaten setempat. Serta untuk memberi jaminan pelayanan yang baik melalui pemenuhan standar penyediaan akomodasi pariwisata,” tuturnya. 

Iendra menambahkan, untuk memperkuat imbauan SE tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan akan dibuat setingkat provinsi atau daerah. Hal ini karena akan dikaitkan dengan pengawasan lainnya. (*)

Pos terkait