Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Unggahan di media sosial ramai membahas ancaman pidana bagi orang yang memaki teman dengan sebutan hewan.
- Pakar hukum pidana menegaskan, mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dijerat pasal pencemaran atau penghinaan ringan dalam KUHP baru, dengan ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta, tergantung laporan korban dan konteks kejadian.
–Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh perbincangan soal ancaman pidana bagi orang yang memaki atau menghina temannya dengan sebutan nama hewan.
Isu ini mencuat setelah beredarnya unggahan di platform X dan Instagram yang menyebut bahwa menyebut orang lain dengan kata seperti “anjing” atau “babi” bisa berujung penjara mulai 2026.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025). Dalam unggahan itu tercantum narasi bahwa menghina orang lain dengan sebutan “anjing” diancam pidana enam bulan penjara atau denda Rp10 juta, dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Informasi tersebut langsung memicu beragam reaksi warganet.
Sebagian menilai aturan itu terlalu berlebihan dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, sementara lainnya menganggap regulasi tersebut penting untuk menekan budaya ujaran kasar yang kerap dianggap lumrah.
Pakar: Makian Termasuk Penghinaan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa memaki seseorang dengan sebutan nama hewan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Fickar, perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam delik pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Memaki orang dengan sebutan seperti anjing atau babi bisa dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 433 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan maksud agar diketahui umum dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal kategori II, yakni sekitar Rp10 juta.
Selain itu, jika perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran, pelaku tetap bisa dijerat dengan pasal penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Fickar menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru.
“KUHP baru mulai berlaku per 2 Januari 2026, sehingga ketentuan soal penghinaan ini mengacu pada aturan tersebut,” jelasnya.
Hal inilah yang kemudian memicu kekhawatiran sebagian masyarakat, mengingat kata-kata bernuansa hewan sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari, baik sebagai umpatan spontan maupun candaan antar teman.
Bercanda atau Menghina, Ditentukan Korban
Menjawab pertanyaan publik soal apakah umpatan yang dimaksudkan sebagai candaan tetap bisa dipidana, Fickar menyebut penilaiannya sangat bergantung pada persepsi korban.
“Apakah itu bercanda atau menghina, penilaiannya ada pada korban. Kalau korban menganggap bercanda, biasanya tidak akan diadukan. Tapi kalau merasa direndahkan atau tersinggung, korban berhak melapor,” katanya.
Ia menambahkan, tindak pidana penghinaan dalam KUHP merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila korban secara langsung mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.
Tanpa adanya pengaduan dari korban, aparat kepolisian tidak dapat memproses perkara tersebut.
Lebih Banyak Diselesaikan Damai
Dalam praktiknya, Fickar menilai kasus penghinaan ringan jarang berujung pada hukuman penjara.
Banyak perkara serupa justru diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau pendekatan damai antara pelaku dan korban.
“Biasanya kasus seperti ini lebih banyak diselesaikan dengan perdamaian, bukan langsung pidana penjara,” ujarnya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik dan media sosial.
Menurutnya, perubahan aturan ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun budaya komunikasi yang lebih beradab dan saling menghormati.
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, masyarakat diimbau memahami batas antara candaan dan penghinaan agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ucapan yang dianggap merendahkan pihak lain.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul “Mulai 2 Januari 2026, Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Denda Rp 10 Juta”
