Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan alasan utamanya adalah menemukan waktu yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik, serta mempertimbangkan situasi bencana.
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi belum mampu membahas atau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pemerintah provinsi berharap kenaikan UMK sebanding agar tidak memengaruhi investasi (risiko perpindahan ke Jawa Tengah).
https://mediahariini.comPemerintah belum mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk UMP Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengungkapkan alasan pemerintah belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menurutnya, pemerintah sedang menunggu momen yang tepat agar stabilitas ekonomi dan stabilitas politik lainnya tetap berjalan dengan lancar.
Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan pihak tripartit telah terus mengadakan rapat-rapat sejak Maret 2025 lalu.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil keputusan terkait UMP 2026 yang sudah final dan tidak akan ada perubahan maupun revisi lagi.
Kondisi bencana yang terjadi di beberapa wilayah juga berpengaruh dalam penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi.
Meskipun demikian, ia berjanji akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 sebelum 31 Desember 2025.
Kata Pemprov Jatim
Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim tahun 2026.
“Kita sedang menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker. Kemarin kita cek belum turun, hingga hari ini juga masih belum keluar. Ya kita sedang menunggu itu,” tegas Adhy kepada https://mediahariini.com, Rabu (10/12/2025).
Mereka menyatakan bahwa memang pihaknya telah menerima usulan dari kalangan pekerja mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur pada tahun 2026 sebesar kisaran 10 persen.
Namun demikian, Pemprov Jatim masih belum mampu melakukan pembahasan sebelum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Maka memang belum ada pertemuan-pertemuan mengenai penentuan UMP atau UMK.
“Jika ada usulan, silahkan disampaikan, dari kalangan buruh meminta kenaikan sebesar 10 hingga 12 persen tetapi kita belum menerima petunjuk teknisnya,” tambah Adhy.
Meskipun demikian, Adhy berharap terjadi dialog yang melibatkan seluruh komponen dalam menentukan UMP maupun UMK, khususnya agar kenaikan yang terjadi tidak memengaruhi investasi di Jawa Timur.
Kami sebenarnya berharap setelah dialog kita, investasi dapat terus berjalan.
Karena dengan nilai sebesar itu, bagaimana perusahaan tersebut masih bisa terus melakukan investasi di Jawa Timur.
“Karena persaingan merupakan kekuatan kompetitif kami di UMK, jika lebih tinggi maka perusahaan-perusahaan akan banyak berpindah ke Jawa Tengah,” tegasnya.
Jika upah minimum di Jawa Timur terlalu tinggi, kemungkinan besar pengusaha akan mempertimbangkan untuk memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah, khususnya pada sektor usaha yang membutuhkan banyak tenaga kerja.
Diusulkan Proporsional
“Oleh karena itu, kami berharap UMK diajukan secara proporsional. Agar kesenjangan ini semakin lama semakin berkurang. Karena saat ini antara wilayah ring 1 dan ring 4 jauh sekali,” tegasnya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja Ahmad Fauzi menyatakan bahwa serikat buruh saat ini mulai mempersiapkan langkah-langkah pengajuan UMP dan UMK Tahun 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana UMP biasanya ditentukan pada awal bulan November dan UMK ditetapkan di akhir November, Fauzi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Desember.
“Untuk kita akan segera membahas UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2026. Di mana UMP tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025, dan UMK akan ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).
Selanjutnya pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini, penyusunan UMP dan UMK masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Namun, suara yang muncul, kami akan mengusulkan kenaikan UMK Jatim pada tahun 2026 berkisar antara 8 hingga 10 persen,” tegas Fauzi.
Peningkatan ini dijelaskan akibat kenaikan harga bahan pokok, kenaikan BBM, serta situasi inflasi.
Pertimbangan yang diambil pekerja tidak hanya terkait dengan kebutuhan hidup yang layak, tetapi juga kondisi ekonomi saat ini.
Meski para pekerja mengajukan permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha atau Apindo memiliki alasan yang berbeda.
“Tetapi jika dari pihak Apindo, mereka berharap kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen. Dengan alasan kondisi ekonomi yang saat ini tidak normal,” tambahnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih akan menunggu petunjuk teknis dari pusat secepatnya turun.
Jika pedoman tersebut telah dikeluarkan, maka sistem yang akan diterapkan nantinya oleh Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur akan mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Sesuai dengan hal tersebut, kami berharap pusat adil dalam menyusun petunjuk teknis. Agar tetap mendukung kesejahteraan pekerja namun juga tidak merugikan kondisi ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha tetap dapat berjalan,” tutup Fauzi.
(Fatimatuz Zahro)
===
Kami mengundang Anda untuk bergabung dalam Channel Whatsapp Harian Surya. Dengan menggunakan Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan memberikan rekomendasi artikel menarik tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk mengikuti
