Isi Artikel
SEJUMLAH dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus menggugat aturan gaji dosen ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan penghasilan dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen membuka ruang praktik pengupahan di bawah upah minimum dan melemahkan perlindungan hak dosen sebagai pekerja.
“Kami mempermasalahkan Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen, di mana term kualitas hidup minimum tidak merujuk kepada UMR ataupun KHL,” kata Ketua Harian Serikat Pekerja Kampus Dhiya Al-Uyun kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 27 Desember 2025.
Gugatan ini berangkat dari pengalaman konkret para dosen yang menerima gaji pokok jauh di bawah standar upah minimum regional. Dalam permohonan uji materi, Serikat Pekerja Kampus menyebut praktik tersebut terjadi di berbagai perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri.
Pasal 52 dan Masalah Definisi Gaji
Pasal 52 UU Guru dan Dosen mengatur bahwa penghasilan dosen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai bentuk tunjangan lain. Dasar penghitungan penghasilan itu menggunakan konsep kebutuhan atau kualitas hidup minimum.
Pasal 52 ayat 1 UU Guru dan Dosen yang diuji materi oleh Serikat Pekerja Kampus berbunyi sebagai berikut: “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Menurut Serikat Pekerja Kampus, istilah tersebut tidak lagi memiliki rujukan yang jelas dalam sistem hukum pengupahan nasional. Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Indonesia tidak lagi menggunakan kebutuhan hidup minimum sebagai dasar penentuan upah.
Ketua Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menyebut perubahan rezim pengupahan ini tidak diikuti penyesuaian dalam UU Guru dan Dosen. “Jadi upah kami layak atau tidak itu tidak ada parameternya,” ujar Rizma.
Akibatnya, undang-undang tidak menetapkan batas minimum gaji pokok dosen yang tegas. Kampus memiliki ruang luas untuk menentukan besaran gaji, selama masih menambahkan berbagai tunjangan di atasnya.
Gaji Pokok Jauh di Bawah UMP
Ketiadaan batas minimum itu tercermin dalam praktik pengupahan di lapangan. Dalam dokumen permohonan, Serikat Pekerja Kampus memaparkan sejumlah contoh gaji dosen yang berada jauh di bawah upah minimum.
Di Universitas Paramadina Jakarta, gaji pokok dosen dengan jabatan lektor tercatat Rp 1,33 juta per bulan. Jumlah tersebut berada jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta.
Contoh lain muncul di Universitas Halim Sanusi Bandung. Di kampus ini, dosen dengan jabatan asisten ahli menerima gaji Rp 560 ribu per bulan, sementara UMP Jawa Barat 2025 mencapai Rp 2,19 juta.
Riski Alita Istiqomah, dosen Universitas Halim Sanusi sekaligus pemohon uji materi, menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan serius. “Itu menurut saya sangat tidak layak, seolah-olah kami ini lebih rendah dari yang baru tamat SMA yang gajinya sudah UMR,” kata Riski di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Tunjangan Menutup Rendahnya Gaji Pokok
Serikat Pekerja Kampus juga menyoroti praktik kampus yang menghitung seluruh tunjangan sebagai bagian dari gaji. Cara ini, menurut mereka, kerap digunakan untuk membenarkan gaji pokok yang berada di bawah upah minimum.
“Yang kita selamatkan adalah gaji pokoknya,” ujar Dhiya. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya itu menekankan bahwa tunjangan tidak bersifat pasti dan tidak selalu diterima dosen setiap bulan. Tunjangan kerap bergantung pada jabatan, status kepegawaian, penilaian kinerja, atau kebijakan internal kampus.
Dalam riset internal Serikat Pekerja Kampus pada 2025, lanjut Dhiya, sebagian dosen bahkan menerima penghasilan tanpa kejelasan komponen gaji. Mereka hanya menerima sejumlah uang dalam amplop, tanpa penjelasan apakah itu gaji pokok atau tunjangan. Nilainya tetap berada di bawah upah minimum.
Menurut Dhiya, kondisi ini memperlihatkan kaburnya definisi gaji dalam UU Guru dan Dosen. Kekaburan tersebut membuka celah bagi kampus untuk menggaji dosen di bawah standar upah minimum.
Dosen di Luar Sistem Ketenagakerjaan
Gugatan ini juga menyoroti posisi dosen dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Serikat Pekerja Kampus menilai dosen selama ini distigmatisasi sebagai kelompok profesi, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan upah minimum secara utuh.
Padahal, Dhiya menuturkan bahwa Konvensi ILO Nomor 95 Tahun 1949 mengakui semua bentuk pekerjaan yang dibayar sebagai hubungan kerja. “Semua bentuk pekerjaan yang imbalannya uang, itu masuk sistem ketenagakerjaan,” kata Dhiya.
Dalam praktik, dosen swasta cenderung dimasukkan dalam sistem ketenagakerjaan, sementara dosen negeri tidak. Kondisi ini, menurut Serikat Pekerja Kampus, melahirkan diskriminasi struktural dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Apa yang Diminta ke Mahkamah Konstitusi?
Dalam petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen memiliki batas minimum yang jelas. Batas tersebut harus merujuk pada upah minimum regional sesuai lokasi perguruan tinggi.
Permintaan itu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan gaji dosen di seluruh Indonesia. Serikat Pekerja Kampus hanya menargetkan dosen yang selama ini digaji di bawah standar. “Bukan setara, tapi minimal sesuai dengan UMP,” ujar Dhiya.
Menurut Dhiya, putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi penemuan hukum penting untuk menutup celah normatif dalam UU Guru dan Dosen. “Ini momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga konstitusionalitas hak-hak warga negaranya,” kata dia.
Bagi Serikat Pekerja Kampus, penegasan gaji pokok minimum bukan sekadar soal angka, melainkan jaminan kesejahteraan dasar bagi seluruh dosen, bukan hanya mereka yang beruntung menerima tunjangan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
