Mekanisme Pembayaran Pupuk Subsidi Berubah, Kementan Dorong Efisiensi Industri Pupuk Nasional

Ringkasan Berita:

  • Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang merupakan perubahan terhadap Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
  • Fokus dari regulasi ini adalah perbaikan sistem pembayaran subsidi, penguatan pengawasan distribusi, serta penekanan pada prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
  • Pembayaran subsidi bahan baku kini dilakukan oleh BUMN Pupuk sebelum proses produksi, guna meningkatkan efisiensi dan kinerja sektor industri.
  • Pengawasan diperluas untuk memastikan pendistribusian pupuk tepat sasaran serta memberi prioritas pada kebutuhan pupuk dari program Kementan.

 

Bacaan Lainnya

| SURABAYA –Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.

Aturan ini menekankan perbaikan sistem pembayaran subsidi, penguatan pengawasan distribusi, serta penjelasan kembali prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Kepala Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menyatakan perubahan terpenting dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113 berada pada sistem pembayaran subsidi pupuk.

“Perubahan mengenai pembayaran subsidi diatur dalam Peraturan Presiden pada Pasal 14,” ujar Jekvy dalam pernyataannya Selasa (16/12/2025).

Dalam aturan terbaru, bantuan subsidi untuk pembelian bahan baku disampaikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan pendistribusian pupuk yang didanai subsidi dimulai.

Skema ini dianggap mampu meningkatkan efisiensi dalam pembayaran serta kinerja sektor pupuk nasional.

Sistem ini menyesuaikan harga pupuk sesuai dengan harga pasar aktual dan perubahan nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, serta mendorong pembaruan pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa BUMN Pupuk memberikan laporan mengenai realisasi penggunaan dana subsidi yang digunakan untuk pembelian bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Prinsip 7 T

Selain perubahan mendasar dalam sistem pembayaran subsidi, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 juga menegaskan serta memperluas pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, termasuk dalam hal distribusi fisik dan tanggung jawab keuangan subsidi.

Menurut Jekvy, pupuk yang diberi subsidi ditetapkan sebagai barang yang diawasi pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani.

“Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima,” jelas Jekvy.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya mengurangi penyalahgunaan subsidi, menjaga efisiensi anggaran negara, serta menjamin kestabilan harga bahan pokok nasional.

“Selain itu, kebijakan ini memberikan bantuan kepada petani agar bisa membeli pupuk dengan harga yang murah, melindungi para petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Selain itu, kebutuhan pupuk untuk mendukung program Kementerian Pertanian, seperti pembukaan lahan pertanian, pemanfaatan lahan secara maksimal, serta berbagai aktivitas lain yang mendukung program kemandirian pangan, juga perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Mengenai rencana penerapan sistem penilaian berdasarkan harga pasar dalam pengelolaan pupuk, Jekvy menegaskan bahwa kebijakan ini belum diimplementasikan.

“Masih menunggu naskah akademis atau studi yang sedang dilakukan oleh pihak internal Kementan dan pihak eksternal Kementan (IPB),” tambahnya.

Pos terkait