Mau liburan ke luar negeri? Ini panduan lengkap bikin paspor baru online, anti ribet & cepat jadi!

PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Impian liburan ke luar negeri atau perjalanan dinas sudah di depan mata? Eits, jangan lupa paspor-nya sudah siap belum?

Kini, proses pengajuan paspor baru jauh lebih mudah dan praktis berkat sistem online. Tak perlu antre panjang dan buang waktu! Yuk, simak panduan lengkap cara membuat paspor baru online dan dokumen apa saja yang dibutuhkan agar prosesmu lancar jaya!

Bacaan Lainnya

Era Digital: Bikin Paspor Tak Perlu Antre dari Subuh!

Dulu, mengurus paspor seringkali jadi momok karena harus datang pagi-pagi buta ke kantor imigrasi dan mengantre.

Namun, berkat inovasi layanan publik, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor baru secara online melalui aplikasi. Ini sangat memangkas waktu dan tenaga, membuat prosesnya jadi lebih efisien.

Panduan Lengkap Membuat Paspor Baru Online

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan paspor baru secara online:

1. Unduh Aplikasi Antrean Paspor Online

  • Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor (resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi) di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

2. Buat Akun dan Isi Data Diri

  • Buka aplikasi M-Paspor dan daftar akun baru. Masukkan email, nomor telepon, dan buat password.
  • Verifikasi akunmu melalui link yang dikirim ke email.
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pengajuan Permohonan Paspor” atau sejenisnya.
  • Isi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan data keluarga. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.

3. Pilih Jenis Paspor dan Lokasi Kantor Imigrasi

  • Pilih jenis paspor yang ingin dibuat (misal: paspor biasa 48 halaman).
  • Pilih kantor imigrasi terdekat atau yang kamu inginkan. Pastikan lokasi ini mudah dijangkau saat kamu harus datang untuk wawancara dan pengambilan sidik jari.
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan untuk proses wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto. Pilih jadwal yang sesuai dengan ketersediaanmu.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

  • Pindai (scan) dokumen asli yang diperlukan dengan jelas dan tidak buram. Unggah dokumen-dokumen ini ke aplikasi.
  • Pastikan ukuran file sesuai dengan batas yang ditentukan aplikasi.

5. Lakukan Pembayaran

  • Setelah semua data dan dokumen terunggah, kamu akan mendapatkan kode pembayaran (kode billing).
  • Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, ATM, mobile banking, atau kantor pos. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
  • Biasanya, batas waktu pembayaran adalah 24 jam setelah kode billing diterbitkan.

6. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

  • Pada tanggal dan jam yang sudah kamu pilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asliyang sudah kamu unggah sebelumnya.
  • Petugas akan memverifikasi dokumen, melakukan wawancara singkat, mengambil foto, dan merekam sidik jari.
  • Pastikan kamu datang tepat waktu dan berpakaian rapi serta sopan.

7. Tunggu Proses Penerbitan Paspor

  • Setelah semua proses di kantor imigrasi selesai, kamu tinggal menunggu paspor diterbitkan. Biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
  • Kamu akan diinformasikan melalui SMS atau email jika paspor sudah selesai dan bisa diambil, atau bisa juga dicek melalui aplikasi M-Paspor.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor Baru

Pastikan semua dokumen ini asli dan masih berlaku:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (pilih salah satu yang tercantum nama, tempat, dan tanggal lahir)
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah domisili) – jika ada
  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia) – jika ada
  6. Surat Penetapan Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama) – jika ada

Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor barumu dijamin akan lebih mudah dan cepat. Selamat mengajukan paspor dan semoga perjalananmu menyenangkan!***

Pos terkait