.CO.ID – JAKARTA. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jarang berbicara saat dihujani pertanyaan oleh wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (16/12/2025).
Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB.
“Mohon ditanyakan langsung kepada penyidik, tanyakan kepada penyidik. Nanti mohon ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, malam Selasa.
Yaqut mengunci informasi ketika ditanya mengenai temuan KPK di Arab Saudi yang terkait dengan kasus kuota haji 2024.
Ia meminta para jurnalis untuk bertanya mengenai hasil pemeriksaan kepada KPK.
“Para teman yang saya hormati, mohon tanyakan kepada penyidik, saya minta izin dulu,” katanya.
Namun, Yaqut memastikan bahwa statusnya tetap sebagai saksi dalam perkara kuota haji.
“Ditanyai sebagai saksi,” katanya.
Bersama dengan pengacara dan juru bicaranya, Yaqut segera pergi meninggalkan Gedung Merah Putih menggunakan mobil merk Toyota Fortuner berwarna hitam.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menganggap ada penyimpangan dalam pendistribusian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditentukan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau sekitar 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itulah yang menjadi tindakan melanggar hukumnya, tidak sesuai dengan aturan tersebut, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen, 50 persen. Hal itu melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
