Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Buka Alasan Jadi Penasihat Hukum Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi

Penjelasan Eks Ketua MK tentang Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini menjadi kuasa hukum dari tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Salah satu terdakwa tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk menjadi kuasa hukum karena keyakinannya akan kebenaran. Menurutnya, ada hal-hal yang tidak sesuai dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

“Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Tidak Ada Dakwaan Tentang Pengoplosan BBM

Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa, tidak ada indikasi adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini berbeda dengan pernyataan yang sempat disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua,” imbuhnya.

Namun, setelah memeriksa surat dakwaan dan proses persidangan, Hamdan Zoelva menyadari bahwa tidak ada penyebutan tentang pengoplosan BBM dalam dakwaan tersebut.

“Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (pengoplosan BBM),” katanya.

Menurut Hamdan, konferensi pers tersebut justru menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.

Penyewaan Tangki BBM dan Proses Pengadaan yang Sesuai Aturan

Dalam sidang, Hamdan Zoelva juga menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan penyewaan tangki BBM di Merak dan penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Sampai saat ini, belum ada bukti atau kesaksian yang menunjukkan adanya pengaturan proyek yang menyebabkan kliennya dibawa ke tingkat tersangka.

Ia menegaskan bahwa proses penyewaan terminal BBM dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan. Atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa,” imbuhnya.

Kesaksian Mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina

Pada sidang yang sama, terdakwa Kerry Adrianto Riza mengungkapkan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah membantu mengurangi ketergantungan impor BBM dari luar negeri selama puluhan tahun.

Ia menegaskan bahwa OTM masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional.

“Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi Pertamina yang luar biasa besarnya,” ujar Kerry.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” katanya.

Kerry juga menyebut kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta di persidangan. Menurutnya, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan langsung sesuai dengan aturan dan evaluasi PPKP.

Jalannya Persidangan Sidang Korupsi Minyak Pertamina

Pada sidang Selasa (16/12/2025), jaksa kembali menghadirkan saksi yang belum selesai diperiksa sebelumnya. Di antaranya adalah eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana.

Di persidangan, Rian mengungkapkan bahwa Agus Purwono mengatur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut crude oil Escravos. Ia menyatakan bahwa dirinya melakukan negosiasi dengan pihak PT Pertamina International Shipping (PT PIS) terkait harga penyewaan kapal tersebut.

Rian menjelaskan bahwa angka USD 3,7 juta berasal dari estimasi freight cost dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA). Namun, setelah negosiasi, harga akhir mencapai USD 6,6 juta.

Pos terkait