Isi Artikel
,JAKARTA – Ijab kabul merupakan rukun utama dalam akad nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan dalam Islam.
Prosesi ini menjadi momen sakral karena di dalamnya terdapat pernyataan penyerahan dari wali mempelai perempuan dan pernyataan penerimaan dari mempelai laki-laki.
Oleh sebab itu, ijab kabul tidak sekadar formalitas, melainkan ikatan hukum dan ibadah yang memiliki konsekuensi besar dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam praktik yang berkembang di masyarakat Indonesia, ijab kabul dapat dilakukan menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.
Keduanya sah selama memenuhi syarat, yakni lafaznya jelas, tidak terputus, serta maknanya sesuai antara ijab yang diucapkan wali dan kabul yang diucapkan mempelai laki-laki.
Berikut penjelasan lengkap mengenai bacaan ijab kabul beserta doa yang dianjurkan setelah akad nikah.
Bacaan Ijab Kabul
Secara umum, ijab kabul dilakukan oleh wali nikah dari pihak perempuan, kemudian dijawab langsung oleh calon suami.
Wali nikah yang paling utama adalah ayah kandung pengantin perempuan. Namun, jika ayah kandung tidak ada atau berhalangan, maka perwalian dapat beralih kepada wali lain yang sah menurut syariat atau wali hakim yang ditunjuk oleh negara.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, lafaz ijab dan kabul harus diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda yang memutus.
Kedua, penyebutan nama mempelai dan mahar harus jelas. Ketiga, tidak boleh ada perbedaan makna antara ijab dan kabul, meskipun redaksinya sedikit berbeda.
Selain itu, ijab kabul harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil. Kehadiran saksi menjadi penegasan bahwa akad nikah dilakukan secara sah dan terbuka, sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Indonesia
Ijab kabul dalam bahasa Indonesia banyak digunakan karena lebih mudah dipahami oleh mempelai dan para saksi. Selama maknanya jelas dan sesuai syariat, penggunaan bahasa Indonesia tetap dinyatakan sah.
Contoh bacaan ijab oleh wali nikah:
“Saudara/Ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan putri saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin berupa (sebutkan mahar), dibayar tunai.”
Contoh bacaan kabul oleh pengantin laki-laki:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai.”
Dalam kondisi tertentu, akad nikah dilakukan melalui wali hakim atau wakil wali. Sebelum ijab kabul, dibacakan lafaz tawkil wali, yaitu pernyataan penyerahan kuasa dari wali kepada pihak yang ditunjuk untuk menikahkan.
Contoh tawkil wali dari ayah kandung:
“Saudara (nama wakil), saya menunjuk Anda untuk menikahkan putri saya (nama pengantin perempuan) dengan Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayahnya), dengan mas kawin (sebutkan mahar), dibayar tunai.”
Dengan adanya tawkil wali, maka wakil tersebut sah bertindak sebagai wali dalam prosesi ijab kabul.
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab
Selain bahasa Indonesia, ijab kabul dalam bahasa Arab juga banyak digunakan karena dianggap lebih mendekati lafaz yang dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW. Berikut beberapa contoh bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab.
Ijab oleh ayah kandung pengantin perempuan:
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankaḥtuka wa zawwajtuka makhṭūbataka bintī …… bi mahrin …… ḥālan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu, anak saya …… dengan mas kawin …… tunai.”
Ijab oleh wali selain ayah kandung:
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankaḥtuka wa zawwajtuka makhṭūbataka …… binta …… bi mahrin …… ḥālan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu …… binti …… dengan mas kawin …… tunai.”
Ijab oleh wakil wali:
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankaḥtuka wa zawwajtuka makhṭūbataka …… binta …… allatī wakkalanī waliyyuhā bi mahrin …… ḥālan
Kabul oleh pengantin laki-laki:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā bil mahril mażkūr
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Pengucapan lafaz kabul harus dilakukan dengan mantap, jelas, dan tidak ragu-ragu agar tidak menimbulkan keraguan dalam keabsahan akad.
Bacaan Setelah Ijab Kabul
Setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah, prosesi biasanya dilanjutkan dengan pembacaan doa. Doa ini bertujuan memohon keberkahan, kerukunan, serta kebahagiaan bagi pasangan yang baru menikah.
Doa yang diajarkan Rasulullah SAW:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Bārakallāhu laka wa bāraka ‘alaika wa jama‘a bainakumā fī khair
Artinya: “Semoga Allah memberkahimu dan melimpahkan keberkahan atasmu, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Selain itu, sering pula dibacakan doa tambahan yang memohon keharmonisan rumah tangga, sebagaimana berikut:
اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ آدَمَ وَحَوَّاءَ …
Allâhumma allif bainahumâ kamâ allafta baina Adam wa Hawwa
Artinya: “Ya Allah, rukunkanlah keduanya sebagaimana Engkau merukunkan Nabi Adam dan Hawa…”
Doa-doa ini mencerminkan harapan agar pernikahan menjadi ikatan yang kuat, penuh kasih sayang, dan diridai Allah SWT. Dengan memahami bacaan ijab kabul serta doa setelah akad nikah, calon pengantin diharapkan dapat menjalani pernikahan dengan persiapan yang lebih matang. Akad nikah yang dilakukan sesuai tuntunan agama bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pondasi penting untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
