PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyerap beragam aspirasi dari warga setempat saat melaksanakan agenda kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam forum pertemuan bersama jajaran pemerintah desa, perwakilan DPRD, dan masyarakat, Longki memaparkan bahwa Komisi II DPR RI menaungi 12 kementerian serta lembaga mitra kerja, sehingga memiliki wewenang strategis untuk mengawal masalah daerah, terutama yang berkaitan dengan agraria, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik.
Kepala Desa Unone mengemukakan beberapa masalah mendesak yang tengah dialami masyarakat Bukal, salah satunya adalah sengketa tanah dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) yang dituduh mencaplok wilayah kawasan serta menutup akses warga terhadap lahan produktif.
“Area yang saat ini dikuasai oleh pihak PT CCM wajib segera dilepaskan supaya bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Kepala Desa Unone dalam pidatonya.
Selain masalah agraria, beliau juga memberikan sorotan tajam terkait gedung Puskesmas Kecamatan Bukal yang hingga kini belum diresmikan, padahal fasilitas tersebut telah lama berdiri dan sangat diperlukan untuk kebutuhan kesehatan dasar warga.
Keluhan senada turut diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, yang membongkar adanya kegiatan pembukaan perkebunan sawit seluas kurang lebih 1.200 hektare yang status perizinannya masih gelap atau belum jelas.
Merespons laporan-laporan tersebut, Longki memberikan penekanan bahwa pihak perusahaan tidak diperbolehkan memakai lahan kawasan secara sepihak dan wajib tunduk pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pihak PT CCM harus segera mengembalikan lahan yang terbukti masuk dalam zona kawasan, namun warga juga harus memiliki keberanian untuk menuntut serta menjaga hak-haknya,” tegas Longki.
Beliau juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu pihak mana pun dan tetap fokus memperjuangkan apa yang menjadi hak milik rakyat. Ia pun menjelaskan bahwa terdapat porsi hak milik pemerintah daerah atas wilayah-wilayah tertentu yang di masa depan dapat dibagikan kepada warga untuk dikelola secara sah serta berkelanjutan.
Mengenai masalah Puskesmas Bukal yang mangkrak, Longki memberikan janji akan segera menjalin koordinasi dengan Bupati Buol guna mencari tahu hambatan teknis yang membuat fasilitas kesehatan tersebut belum juga beroperasi.
“Terkait puskesmas, hal ini akan saya bicarakan langsung dengan Bupati untuk mengecek apa sebenarnya kendala di lapangan sehingga pelayanan belum dimulai,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen resmi, Longki menegaskan bahwa warga memiliki hak penuh untuk menolak segala bentuk aktivitas yang tidak sejalan dengan aturan hukum.
“Apabila benar ada kegiatan ilegal tanpa izin, warga wajib menolaknya karena mustahil ada aktivitas resmi tanpa prosedur; hal ini akan saya telusuri kebenarannya dan jika terbukti, akan dikawal sampai ke level pusat,” tambahnya.
Longki juga menyediakan akses komunikasi bagi warga untuk mengadukan berbagai masalah yang bersentuhan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Jika Anda menemukan kendala di lapangan yang melibatkan mitra kerja kami, jangan ragu untuk melaporkannya karena pasti akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya saat menutup reses di wilayah yang dijuluki Bumi Pogogul tersebut.***