Lilin Nusantara: Narasi Perpol Lawan Putusan MK yang Tidak Objektif

, JAKARTA – Direktur Lembaga Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menganggap pernyataan yang menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai narasi yang berpihak dan tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat, objektif, serta menyeluruh.

Menurut Ulia, narasi tersebut bersifat politik dan emosional serta tidak didukung oleh analisis hukum yang mendalam dan terstruktur.

Bacaan Lainnya

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri yang berada di luar struktur organisasi.Polri, khususnya di 17 kementerian/lembaga.

“Dalam wacana hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang kuat, objektif, dan menyeluruh. Sayangnya, beberapa kritik yang disampaikan terhadap Peraturan Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menunjukkan ciri-ciri narasi yang bias,” kata Ulia kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ulia menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibentuk.

Menurutnya, narasi tersebut dipengaruhi oleh agenda politik tertentu.

“Kisah yang merusak reputasi Kapolri dengan menuduh adanya pemberontakan terhadap keputusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas lembaga penegak hukum. Tuduhan seperti ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memicu polarisasi yang tidak diperlukan dalam masyarakat,” tegas Ulia.

Meskipun, menurut Ulia, jika dianalisis secara objektif dengan menerapkan aturan interpretasi hukum yang tepat, akan terlihat bahwa Peraturan Kepolisian tersebut justru selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena itu, Peraturan Kapolri tersebut mengatur tugas anggota polisi yang masih terkait dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan posisi di luar kepolisian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

“Penugasan anggota Polri juga berlandaskan konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri,” kata Ulia.

Ulia juga meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah terjerumus dalam analisis yang cenderung merusak kredibilitas lembaga tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, literasi hukum yang baik memerlukan kita untuk mengkaji suatu masalah dari berbagai sudut pandang, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang terkait, dan tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan cerita yang satu sisi.

“Hanya melalui pendekatan yang objektif dan menyeluruh, kita mampu menciptakan wacana hukum yang sehat serta bermanfaat untuk kemajuan sistem hukum Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, Ulia menyampaikan bahwa penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya didasarkan pada landasan hukum yang kuat, tetapi juga memberikan berbagai manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan staf yang memiliki latar belakang polisi di berbagai lembaga pemerintah dapat membangun keterpaduan yang lebih baik dalam mengoordinasikan kebijakan, khususnya yang terkait dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Selain itu, menurutnya, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka peroleh selama menjalani tugas di kepolisian.

Keahlian di bidang manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, serta penerapan peraturan merupakan nilai tambah yang berharga untuk memperkuat kemampuan birokrasi pemerintahan. Pemindahan pengetahuan ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan dan efisiensi pelaksanaan program pemerintah,” katanya.

Dari sudut pandang pelayanan publik, lanjut Ulia, kehadiran anggota dengan latar belakang polisi di berbagai instansi dapat meningkatkan tanggap dan efisiensi pelayanan, khususnya dalam situasi yang membutuhkan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, pengalaman dalam menghadapi situasi yang rumit serta kemampuan bekerja di bawah tekanan dari anggota Polri dapat menjadi keunggulan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

“Dengan demikian, penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga logis dari sudut kebijakan. Praktik ini bisa dianggap sebagai langkah untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang ada guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Ulia. “Oleh karena itu, pengiriman personel Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga masuk akal dari segi kebijakan. Kebiasaan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia negara secara optimal demi meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ulia. “Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga masuk akal dari segi kebijakan. Praktik ini dapat dianggap sebagai usaha untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia negara agar meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ulia.(fri/jpnn)

Pos terkait