Libur Natal 2025, Aturan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari, Dihentikan 25-26 Desember

Ringkasan Berita:

  • Penghapusan aturan ganjil genap di Jakarta berlangsung pada tanggal 25–26 Desember 2025 guna mempermudah pergerakan masyarakat selama liburan Natal.
  • Aturan pelonggaran Ganjil Genap merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3.
  • Meskipun aturan ganjil genap dicabut, para pengemudi tetap diminta mematuhi ketertiban dan menjaga keselamatan saat berkendara di jalan.

Sebelum perayaan Natal 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pengenduran sementara aturan lalu lintas di ibu kota.

Bacaan Lainnya

Sistem Ganjil Genap (Gage) yang biasanya digunakan pada hari kerja di beberapa jalan utama Jakarta tidak akan berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025.

Menjelang Hari Raya Natal 2025, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta TIDAK DITERAPKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025, tulis Instagram @dishubdkijakarta.

Keputusan ini memberikan kebebasan kepada seluruh pengemudi untuk berkendara tanpa dibatasi oleh nomor plat kendaraan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.

Tindakan ini diambil guna mempermudah pergerakan masyarakat selama liburan Natal, saat jumlah kendaraan diperkirakan meningkat seiring dengan kegiatan keluarga, wisata, dan perayaan agama.

Meskipun kebijakan ganjil genap dihapuskan, Dinas Perhubungan tetap mengajak seluruh pengemudi untuk senantiasa taat aturan, mematuhi tanda-tanda lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

Oleh karena itu, masyarakat bisa merencanakan liburan Natal dengan lebih tenang, tanpa perlu khawatir mendapat tilang Ganjil Genap, tetapi tetap diingatkan untuk berkendara dengan aman.

Harus dicatat bahwa aturan Ganjil Genap akan kembali berlaku pada hari Senin, 29 Desember 2025, sehingga para pengemudi diharapkan untuk bersiap dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap umumnya digunakan pada hari kerja (Senin hingga Jumat), dengan jam operasional:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, termasuk tanggal 25–26 Desember 2025 yang merupakan hari Natal.

25 Jalan di Jakarta yang Menerapkan Aturan Ganjil dan Genap

Berikut 25 jalur di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya bagian Barat dan Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Cara Memeriksa Nomor Plat Kendaraan Ganjil Genap Menggunakan Google Maps

  • Buka aplikasi Google Maps dan masukkan lokasi yang ingin kamu tuju
  • Ketuk tombol ‘Rute’ atau ‘Arah’
  • Pastikan kamu mengklik ikon Kendaraan (bukan sepeda motor atau transportasi umum).
  • Ketuk ikon tiga titik (⋮) yang terletak di sudut kanan atas layar.
  • Buka menu “Pengaturan” atau “Pilihan Perjalanan”.
  • Cari bagian “Hindari tilang aturan ganjil-genap”.
  • Pilih jenis nomor plat Anda (Ganjil atau Genap), kemudian klik ‘Selesai’ atau ‘Simpan’.
  • Google Maps akan secara otomatis menemukan jalur yang sesuai dengan nomor plat kendaraan Anda.

(/Farra)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

Pos terkait