TERDAKWA penghasutan demonstrasi Agustus, Laras Faizati Khairunnisa, merespons tuntutan hukuman penjara selama satu tahun yang diminta oleh jaksa. Ia menganggap tuntutan tersebut tidak adil.
“Saya adalah seorang warga, manusia, perempuan, yang menyampaikan dan berbicara tentang kekecewaan saya serta marah dan sedih yang saya alami,” katanya kepada para jurnalis setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
Laras menyampaikan rasa kecewa dan marah yang dirasakannya setelah mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek tertabrak.online, Affan Kurniawanoleh kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 28 Agustus 2025.
Seorang perempuan berusia 26 tahun menggambarkan kematian Affan sebagai “kejadian yang sangat menyedihkan”, sambil mengecam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menurutnya “seharusnya menjaga keamanan kami”.
Meskipun merasa tuntutan dari jaksa tidak adil, Laras menyatakan bahwa masih ada proses pembelaan atau pleidoi serta sidang vonis atau putusan yang akan dimulai pada awal Januari 2026. “Semoga—mohon doakan juga semua—keadilan dan kebenaran akan berada di pihak saya,” katanya.
Anggota tim hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, menegaskan bahwa timnya akan menolak seluruh tuntutan dari pihak penuntut dalam persidangan berikutnya. “Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami yakin Laras akan dibebaskan,” ujar Uli.
Laras dihukum dengan hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani di rumah tahanan negara (rutan) selama empat bulan.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipresentasikan dalam persidangan, Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memberikan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sesuai perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim saat persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan faktor-faktor yang memperberat serta memperingan hukuman Laras. Faktor yang memperberat adalah tindakan Laras dianggap mengganggu masyarakat, serta menyebabkan kekacauan yang berpotensi merusak fasilitas umum.
Sementara itu, kondisi yang memberatkan adalah Laras telah menerima hukuman di tempat kerjanya yaitu ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), yang menjadi tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Laras dituduh menyebarkan provokasi dan rasa benci terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut Laras dengan pasal yang berlapis.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Laras “secara sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi elektronik yang bersifat memicu, mengajak, atau memengaruhi orang lain.” Tindakan tersebut dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Salah satunya, jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang letaknya berdekatan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah bangunan tersebut.
Di unggahan tersebut, Laras menulis keterangan, “Ketika kantormu berada tepat di sebelah Markas Kepolisian Nasional. Silakan bakar bangunan ini dan bawa mereka semua. Saya berharap saya bisa membantu melemparkan batu, tetapi ibu saya menginginkan saya pulang. Mengirim kekuatan kepada semua demonstran!!”
Jaksa memahami ucapan itu sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri. “Maksudnya adalah, ‘Ketika kantormu berada tepat di seberang Mabes Polri. Tolong bakar bangunan ini dan tangkap semua mereka,’” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras adalah salah satu dari tujuh individu yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena dugaan provokasi di media online saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Ia dikenai pasal 28 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45A ayat (2), serta pasal 32 ayat (2) bersamaan dengan pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan.
Intan Setiawanty berperan dalam penyusunan artikel ini.
