LANSIA 76 Tahun di Jakarta Ditangkap Pencucian Uang Bisnis Judol,Kerja Sama Dengan Anaknya

Seorang lansia 76 tahun di Jakarta terlibat dalam kasus judi online. Lansia inisial NW ini membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang judol.  

NW termasuk dalam 20 orang tersangka yang ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Agustus hingga Desember 2024. 

Bacaan Lainnya

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengatakan, mulanya polisi tidak menduga lansia tersebut juga terlibat kasus judol. Sebab anaknya telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” kata Kombes Pol Dony, Sabtu (3/1/2026).

Ia memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.

“Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambung dia.

Terhadap NW, penyidik tidak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik dan dinilai tidak punya kemampuan menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya. 

Namun polisi memberlakukan wajib lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Adapun NW berperan membantu sang anak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis gelap judi onlinenya. Perihal ini penyidik melapis jerat pidana dengan pasal TPPU.

“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” jelasnya.

Kombes Pol Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

“Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh dia.

Kepolisian lanjutnya, berfokus pada pengungkapan jaringan judol berskala besar dan terorganisir ini, serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono),” ungkap Dony.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan Internasional.

Dalam hal ini, sebanyak 20 tersangka ditangkap yakni berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, MDCA, dan MRZ.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.

“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Wira dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Adapun operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Wira mengatakan pengungkapak kasus ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan judi online.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online,” ucapnya.

“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” sambungnya.

Ia menyebut 20 orang tersangka ini mempunyai peran yang berbeda mulai sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Mereka mengelola empat situs judi online yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. 

Blokir Ratusan Rekening

Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih lanjut, Wira menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online dan akan terus melakukan pengembangan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

(*/)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Pos terkait