Lakmas CW NTT soroti TPA milik Pemkab TTU dibangun dengan dana Rp 1,5 miliar dibiarkan merana

Ringkasan Berita:

  • LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti kehadiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemkab TTU
  • TPA sampah tersebut dibangun tahun 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU senilai Rp1,5 miliar
  • TPA sampah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare tersebut sejak dibangun sampai detik ini belum digunakan

Laporan Reporter , Dionisius Rebon

Bacaan Lainnya

, KEFAMENANU– Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti kehadiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tidak digunakan alias merana.

Padahal, TPA sampah tersebut dibangun tahun 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU senilai Rp1,5 miliar.

TPA sampah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare tersebut dibuat pagar keliling namun sejak dibangun sampai detik ini belum digunakan.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait menyampaikan ini pada Sabtu, 3 Januari 2026. 

“Dalam kunjungan ke lokasi itu pada akhir tahun 2025 lalu, di lokasi tersebut sedang dibangun 2 buah bangunan permanen. Satu bangunan di bagian selatan yang digadang-gadang sebagai Mes Pegawai dan satu bangunan lainya di bagian utara yang katanya untuk pengolahan sampah,” kata Viktor.

Viktor menyebut, berdasarkan pernyataan warga setempat, setiap jam kerja sekira pukul 10.00 WITA sampai 11.00 WITA, truk sampah milik Pemkab TTU membuang sampah di TPA di wilayah Tutab, RT 001, RW 001, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan. 

TPA tersebut berada tepat di pinggir jalan umum arah menuju ke Desa Tublopo. Lokasi pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan ini berlokasi kurang lebih 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9.

Lokasi TPA yang berada tepat di pinggir jalan umum ini telah digunakan selama belasan tahun. Bau busuk menyengat ketika pengguna jalan melintas di jalan di sekitar lokasi TPA itu.

Viktor menyebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (Pemda) yang membuang sampah di luar TPA. Pemda dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dari aspek sanksi administratif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berwenang memberikan sanksi administratif kepada daerah yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah. 

Sanksi ini dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah yang melibatkan pengawasan ketat dan tindakan korektif dan denda administratif. 

Sementara sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran yang dilakukan Pemda (melalui aparatur atau pengelola TPA yang ditunjuk) mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius.

Ancaman pidana ini ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola yang melanggar hukum, bukan institusi Pemda secara keseluruhan. 

Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar.

Terhadap kondisi ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Kabupaten TTU.(bbr)

Ikuti Berita lainnya di GOOGLE NEWS

Pos terkait