jatim., SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSU dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12).
Selanjutnya, penyelidikan mengenai keterlibatan Ketua PDIP Jatim periode 2015-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022 akan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga anti korupsi berhak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berhak menghentikan penyidikannya, termasuk terhadap tersangka yang telah meninggal dunia,” kata Budi dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/12).
Namun, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dana hibah korupsi tetap berlangsung.
“Untuk 20 tersangka lainnya (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022), penyidikan tetap berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka terkait dugaan kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.
Para tersangkut terdiri dari pihak yang memberikan dan menerima dana. Penyaluran dana bantuan diperoleh dari APBD Jawa Timur pada periode anggaran 2019 hingga 2022.
“Dari 21 orang, empat tersangka adalah pihak penerima, yaitu KUS sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS sebagai staf AS,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur masa jabatan 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) pada Desember 2022.
Selanjutnya, KPK menangkap dan menahan empat tersangka pemberi suap yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap). Seharusnya satu tersangka bernama A. Royan (AR) ditahan, namun tidak dapat dilakukan karena sedang sakit. Pemindahan dana dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).
Asep menyampaikan adanya pengkondisian dalam penyaluran dana Pokmas di beberapa wilayah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.
“Pada periode 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen biaya melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya atau uang tunai yang berasal dari beberapa Korlap dengan total sebesar Rp32,2 miliar,” ujar Asep.
Berikut 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022:
Tersangka penerima suap
1. Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Tim Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).
Tersangka pemberi suap
1. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta asal Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Moch. Mahrus
8. Pihak swasta asal Tulungagung A Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa asal Tulungagung Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS)
13. Pihak swasta asal Pasuruan M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ)
16. Tokoh swasta asal Gresik, atau kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).(mcr12/jpnn)
