– JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiNadiem Makarimdisebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Konsultan hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menyatakan bahwa dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima oleh kliennya tidak memiliki hubungan dengan Nadiem atau kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan aktivitas internal perusahaan PT AKAB,” kata Dodi dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Ia menjelaskan transaksi tersebut merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Ia juga mengakui memiliki bukti melalui dokumen perusahaan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Selain itu, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain.
“Kekayaannya justru turun 51 persen selama menjabat sebagai menteri,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek.
Dikatakan bahwa sekitar 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan, peningkatan saham Google pada tahun 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen hanya merupakan tindakan Google untuk menghindari pengurangan kepemilikan dan memulihkan rasio kepemilikan Google yang telah berkurang signifikan akibat masuknya banyak investor baru, dari total dana investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi menyatakan Nadiem tidak pernah memberikan instruksi, petunjuk, atau keputusan terkait pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Tugas Nadiem hanya menyampaikan pendapat terkait paparan dan saran yang disampaikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan dari Nadiem. Sedangkan penentuan harga satuan laptop berbasis Chrome OS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Dodi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dilaporkan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dengan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief atau Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu adanya aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Jurist Tan.
Tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, antara lain yaitu melakukan pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, diduga melakukan pembelian laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa adanya pengecekan harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung oleh referensi harga.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa dapat dihukum sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, berkas perkara terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah persidangannya ditunda akibat penangguhan penahanan karena mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut masih dalam kondisi sakit.(antara/jpnn)
