Kronologi pemecatan guru Nur Aini, ASN yang viral keluhkan jarak mengajar 114 km

– Karier seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38) harus berakhir dengan pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan tersebut terjadi usai videonya yang mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Nur Aini juga dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.

Ketidakhadiran Nur Aini dalam menjalankan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sebagai ASN.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Nur Aini hingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN?

Awal mula kasus guru Nur Aini dipecat dari ASN

Nur Aini menjadi perbincangan publik setelah muncul dalam sebuah video di media sosial TikTok milik Cak Sholeh, yang berisi keluhannya tentang jauhnya jarak tempat mengajar.

Dalam video itu, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya menuju sekolah. Artinya, total jarak pulang-pergi yang ia lalui setiap hari mencapai sekitar 114 kilometer.

“Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat menceritakan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.

Jarak yang jauh tersebut diperberat oleh kondisi medan pegunungan di wilayah Tosari yang terbilang ekstrem.

Selain itu, ia mengaku kondisi kesehatannya kerap terganggu dan suasana kerja di sekolah tidak lagi terasa nyaman.

Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menjelaskan kondisinya, yang mendorongnya tampil dalam podcast Cak Sholeh hingga videonya menjadi viral.

“Sebenarnya saya ingin bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pengajuan perpindahan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023 ke BKPSDM, namun belum ada tanggapan, padahal berkas sudah lengkap,” ujar Nur Aini, dikutip dari , Rabu (19/11/2025).

Selain itu, Nur Aini juga mengungkapkan dugaan adanya rekayasa data kehadiran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah.

Ia menyebut, data presensi yang dimiliki BKPSDM diduga bukan data yang sebenarnya dan justru merugikan dirinya.

“Saat diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan bukti presensi yang sebenarnya. Namun, absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan ditunjukkan kepada saya,” katanya.

Nur Aini juga mengaku gaji yang diterimanya tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

“Saya tidak merasa pernah meminjam di koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Akibatnya, gaji saya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan,” ujarnya.

Berharap bisa pindah tempat mengajar

Didampingi suaminya, Nur Aini berharap ada solusi atas permasalahan yang dihadapinya, terutama setelah kasus tersebut viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.

Ia berharap bisa mendapatkan kebijakan untuk pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

“Saya hanya berharap ada kebijakan dari Pak Bupati, sehingga saya tetap bisa menjadi guru dan mengajar lebih dekat dengan rumah,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Aini sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku dalam kondisi kurang sehat.

“Pada pemeriksaan kedua di Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali ke ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung, padahal saat itu sudah masuk pada materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar,” kata Defi, Kamis (20/11/2025).

BKPSDM Kabupaten Pasuruan kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidakhadiran hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan, yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Defi menjelaskan, kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

“Dan temuan terhadap yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” ujarnya dikutip dari (23/11/2025).

Resmi dipecat dari ASN

Setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari satu bulan, Nur Aini akhirnya harus menerima kenyataan kehilangan statusnya sebagai ASN dan guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Ia resmi diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.

Diberitakan , Senin (29/12/2025), surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.

Hal tersebut dilakukan karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian surat keputusan pemberhentian.

Defi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Sebagaimana diketahui, pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Sementara yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas tersebut,” terang Defi.

Dengan demikian, Nur Aini kini resmi dipecat dan kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

(Sumber: / Moh. Anas | Editor: Ihsanuddin, Mahar Prastiwi, Icha Rastika)

Pos terkait