KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Terkait Dugaan Pemerasan Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai kejaksaan di Kalimantan Selatan. Kedua orang yang diamankan adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto. Mereka diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pengamatan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12), menunjukkan bahwa dua orang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Satu orang tiba sekitar pukul 08.19 WIB, sementara yang lain tiba beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 08.23 WIB. Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengamanan tersebut dan menyebutkan bahwa selain kedua jaksa, pihak swasta yang diduga sebagai perantara juga turut diamankan.

“Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. “Pihak-pihak tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan.”

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, karena KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga tersangka, termasuk Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2002, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 64 KUHP.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” ujarnya.

Kejagung menghormati proses penegakan hukum oleh KPK. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” ujar Anang.

[IMAGE: KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Terkait Dugaan Pemerasan Besar]

Anang menekankan bahwa Kejagung akan menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan internal. “Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” tambahnya. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui detail lebih lanjut tentang kasus tersebut dan mengajak semua pihak menunggu rilis resmi dari KPK.

Peristiwa ini menunjukkan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pemerasan di lingkungan birokrasi. Dengan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, KPK menegaskan bahwa kejahatan terhadap kepentingan negara tidak akan lagi diabaikan.

Pos terkait