KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi jalur komunikasi dari beberapa bukti elektronik yang disita dalam penyelidikan dugaan suap proyek di lingkungan pemerintahKabupaten Bekasi. Penyelidikan tersebut dilakukan melalui salah satu perangkat elektronik yang diduga dimiliki oleh seorang kepala dinas di Pemkab Bekasi.
“Pastinya nanti dari bukti elektronik tersebut akan diambil jejak-jejak digital yang terdapat di ponsel tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Budi menolak memberikan penjelasan mengenai detail kepemilikan perangkat elektronik yang telah disita oleh penyidik. Yang jelas, ujar Budi, lembaganya sedang melakukan pencarian terhadap pihak utama yang menghapus bukti percakapan di salah satu perangkat tersebut.
KPK menemukan adanya percakapan yang telah dihapus dari salah satu perangkat elektronik yang disita dari kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut kemarin Senin. “KPK akan menyelidiki siapa yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebutkan bahwa para penyidik di lembaganya mengamankan 49 dokumen serta lima alat bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyitaan beberapa barang bukti ini dilakukan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi proyek yang terkait dengan Bupati Bekasi.Ade Kuswara Kunang.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, dan Sarjan yang merupakan pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Asep menyampaikan bahwa Ade diduga terlibat dalam praktik “ijon” atau permintaan uang muka terkait paket proyek pemerintah. “Mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep.
Jumlah uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rincianya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap pemberian. Selanjutnya, sejumlah Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
KPK menetapkan Ade Kuswara dan Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.junctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Sedangkan Sarjan, sebagai penerima suap, dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
