KPK minta eks sekdis CKTR Bekasi kooperatif usai tak penuhi panggilan

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), bersikap kooperatif usai tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Panggilan ini menyangkut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) serta ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

Bacaan Lainnya

“Belum ada konfirmasi yang kami terima sehingga KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (29/12/2025), via Antara.

Menurut penuturannya, keterangan dari Beni diperlukan dalam penyidikan kasus. Oleh karena itu, KPK berharap Beni bisa memenuhi panggilan berikutnya. 

“Mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tegas Budi. 

Budi mengungkap dua hal yang ingin KPK dalami dari Beni. Pertama, mengenai barang bukti yang telah disita dari penggeledahan terkait kasus ini.

“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini,” ujar Budi di Jakarta, Senin, via Antara

Kedua, Budi menyebut KPK ingin memeriksa Beni terkait pokok perkara kasus. 

“Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan,” terangnya. 

Budi juga mengonfirmasi Beni adalah salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. 

Namun, kata dia, setelah dilakukan ekspose perkara, status hukumnya ditetapkan sebagai saksi.

Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

“Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan operaso tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember2 2025.

Dalam operasi tangkap tangan itu, kata Asep, ada 10 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, kemudian hanya 8 orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Belakangan, 3 orang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, Ade Kuswara Kunang sejak terpilih sebagai bupati mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang sekaligus merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” tuturnya. 

Asep mengatakan total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara. 

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya. 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Asep menyebut KPK mengamankan barang bukti uang tunai di rumah Ade sebesar Rp200 juta, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada sang Bupati Bekasi melalui perantara.

Menurut Asep, HMK yang merupakan Kepala Desa Sukadami yang sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, berperan sebagai perantara.

“Jadi, ketika SRJ ini diminta, nah HMK juga minta (uang). Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ,” ujar Asep.

Pos terkait