KPK diminta ungkap kekurangan alat bukti kasus tambang nikel di Konawe Utara yang rugikan negara Rp 2,7 triliun

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan secara terbuka kekurangan alat bukti yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai penerbitan SP3 oleh KPK secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya penjelasan yang komprehensif agar publik memahami alasan penghentian perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tentu di sisi lain kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu?” kata Hasbiallah kepada wartawan, Minggu (28/12).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, KPK perlu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat terkait proses penetapan tersangka pada 2017. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas alat bukti apa saja yang dinilai belum terpenuhi sehingga perkara tersebut akhirnya dihentikan.

“Bukankah syarat penetapan tersangka adalah didukung minimal dua alat bukti? Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan?” ungkap Hasbiallah.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti sebenarnya belum mencukupi.

“Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbiallah menegaskan dirinya tetap percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia menyatakan keyakinannya bahwa setiap keputusan yang diambil KPK didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif.

“Saya pribadi dan sebagai mitra KPK di Komisi III yakin dan percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Jika KPK bilang kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya,” ucapnya.

Hasbiallah menambahkan, transparansi tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang menyatakan siap membuka kembali perkara tersebut jika ditemukan alat bukti baru.

“Menurut saya ini bagus, KPK bersikap transparan. Jika masyarakat menemukan bukti baru, silakan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang cukup dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (28/12).

Selain persoalan pembuktian kerugian negara, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara. Budi menjelaskan bahwa tempus delicti kasus tersebut sudah cukup lama sehingga berdampak pada penanganan unsur pidana lainnya.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” jelasnya.

Budi menegaskan, SP3 bukan dimaksudkan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai langkah hukum yang harus diambil ketika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tegas Budi.

Ia menambahkan, setiap penegakan hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Lebih lanjut, Budi menegaskan langkah KPK tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang.

“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.

Pos terkait