Komnas HAM Aceh: Banjir Sumatera Masuk Kriteria Bencana Nasional

.CO.ID, BANDA ACEH — Sekretariat Komnas HAM Aceh mengungkapkan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

“Dalam konteks hukum nasional, bencana ekologis di tiga provinsi tersebut telah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional sesuai Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Di dalam UU tersebut, katanya, dijelaskan bahwa penentuan status dan tingkat bencana nasional serta daerah mencakup indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian barang; kerusakan infrastruktur dan fasilitas; luas wilayah yang terdampak bencana serta dampak sosial ekonomi yang muncul.

Pengakuan sebagai bencana nasional dapat dilakukan jika terdapat jumlah korban yang besar, kerugian fisik yang besar, wilayah yang terkena dampak luas melintasi beberapa daerah, gangguan dalam penyelenggaraan layanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menghadapi bencana.

Di sisi lain, lanjut Sepriady, Pemerintah Aceh juga telah mengajukan bantuan kepada dua lembaga PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, agar turut serta dalam penanganan pasca-bencana di Aceh. Untuk itu, dengan tetap menghargai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA, serta pemerintah daerah.

Maka, dalam upaya mempercepat penanganan pasca-bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk dalam hal rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional,” katanya.

Sepriady menjelaskan, Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana lingkungan di Sumatera menunjukkan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), penanggulangan risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan HAM.

Dampak bencana terasa sangat besar, antara lain ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal, akses air minum bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kerusakan infrastruktur (seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, dan listrik) serta terputusnya dukungan kebutuhan pokok, serta banyak keluarga tinggal dalam kondisi pengungsian yang sangat terbatas.

Selanjutnya, dari tanggal 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM melakukan pemantauan kondisi bencana di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta daerah lain yang termasuk dalam kategori terdampak parah oleh bencana.

“Pengamatan difokuskan pada kondisi para korban di titik-titik pengungsian, khususnya kelompok yang rentan, sekaligus mengidentifikasi dan memastikan bahwa pemenuhan hak dasar tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Warga melintasi lokasi tanah longsor yang menutupi jalan nasional Bireuen-Takengon di Bireuen, Aceh, Senin (15/12/2025). Bencana alam akibat hujan lebat pada akhir November lalu menyebabkan sekitar 17 titik longsoran yang menutupi jalur jalan serta 18 lokasi jalan ambrol dari Bireuen hingga kilometer 45 Bener Meriah. – (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

   

Berdasarkan data dari BNPB hingga Senin (15/12/2025), terdapat 52 kabupaten/kota di tiga provinsi yang terkena dampak, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 1.022 orang, 206 orang hilang, 7.000 warga luka, 182.241 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung atau kantor rusak, serta 145 jembatan rusak.

Ia menyatakan, sesuai prinsip 18 dan 25 dari Panduan untuk Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, setiap pengungsi internal memiliki hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak dalam segala situasi, tanpa adanya diskriminasi. Pengungsi berhak memperoleh bahan makanan pokok dan air bersih, tempat tinggal atau perumahan yang dasar, pakaian yang layak, serta fasilitas kesehatan dan sanitasi.

Sepriady mengatakan, meskipun pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi. Namun, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain di bidang kemanusiaan juga berhak menawarkan layanan mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.

Penawaran semacam itu tidak boleh dianggap sebagai campur tangan dalam urusan internal suatu negara, tetapi harus dilihat dengan niat yang baik. Oleh karena itu, persetujuan menerima bantuan tersebut tidak boleh ditunda.

“Semua pihak berwenang yang terkait perlu memudahkan akses yang terbuka untuk bantuan kemanusiaan serta menjamin penyediaan bantuan yang cepat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus segera membentuk suatu lembaga khusus atau tim tugas rehabilitasi dan rekonstruksi agar mempermudah, mempercepat, serta memastikan proses pemulihan pasca bencana yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Mencakup pengembangan infrastruktur, perumahan, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” demikian Sepriady Utama.

Pos terkait