Kombes Julihan Muntaha Diangkat ke Yanma Usai Diduga Peras Anggota Polri

– Kombes Julihan Muntaha kini dipindahkan dari Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Perubahan ini terjadi setelah ia sempat diistirahatkan sementara karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap beberapa anggota kepolisian di Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

Tidak lama setelah di nonaktifkan, surat telegram Kapolri terbaru dengan nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025 telah dikeluarkan.

Kombes Julihan menjadi salah satu perwira yang dipindahkan.

Posisi yang ditinggalkan Kombes Julihan diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dipindahkan sebagai Analis Kebijakan Madya di Bidang Pelayanan Markas (Yanma). Jabatan Kabid Propam kini diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat, demikian isi surat tersebut dilaporkan, Minggu (20/12/2025).

Selain itu, dalam Surat Telegram Kapolri yang bertanggal 15 Desember 2025 juga terdapat perubahan paling signifikan, yaitu mengenai posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara.

Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan menjabat posisi baru sebagai Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan. Jabatan yang ditinggalkannya akan digantikan oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi kebenaran adanya perubahan jabatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa mutasi ini meliputi jajaran pejabat utama hingga tingkat Kapolres. “Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), serta beberapa Kapolres mendapatkan promosi jabatan atau perpindahan tugas,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (20/12/2025).

Profil Biodata Kombes Julihan

Kombes Pol Julihan Muntaha merupakan lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1995 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Sumut.

Ia kemudian dihentikan sementara dan dipindahkan ke Yanma Polri setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anggota polisi.

Perkara Kombes Julihan Muntaha berawal setelah unggahan di akun media sosial TikTok @tan_jhonson88 yang menyebut dugaan pemerasan antar sesama anggota polisi dengan nominal mulai dari puluhan juta, ratusan hingga miliaran rupiah menyebar secara viral.

Akun anonim tersebut memposting dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Untuk mempermudah aksinya, Julihan diduga sering menyatakan dirinya sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel merasa takut untuk melaporkannya.

Di layar yang diunggah oleh akun tersebut, terdapat 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari kesalahan staf.

Petugas kepolisian yang diduga menjadi korban pemerasan beragam.

Berikut daftarnya:

1. Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong

2. Kepala Sektor Polisi Medan Barat dan Kepala Bagian Reserse

3. Anggota Polrestabes Medan, Aipda Fachri

4. Kepala Sektor Polisi Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang

5. Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu

Setelah menjadi viral, Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas.

Polda Sumut secara resmi mengangkat Kombes Julihan Muntaha dari jabatan Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) akibat dugaan kasus pemerasan terhadap sesama anggota polisi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, yang dikutip dari Tribunnews.com, pada hari Selasa (25/11/2025).

“Benar, (Kombes Julihan Muntaha) telah diistirahatkan,” ujar Ferry, Selasa (25/11/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.

Ferry menyampaikan bahwa Kombes Julihan Muntaha akan segera diperiksa oleh Mabes Polri.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi segera bertindak sesuai perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Kombes Nanang Masbudi bersama rombongannya sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan serius terhadap Kombes Julian Muntaha.

Terlebih lagi, korban mencakup dari petugas polisi berpangkat rendah hingga perwira menengah.

“Auditnya merupakan bagian dari propam yang bertugas untuk meneliti dan memvalidasi berita yang ada. Ini tentu menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan audit kinerja terkait berita yang sedang viral ini,” ujar Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Senin (24/11/2025).

Siapa Kombes Julihan Muntaha yang lebih jauh?

Sebelum menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha pernah berperan sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Bangka Belitung dan Kepala Bidang Propam Polda Jambi.

Berdasarkan catatan yang tersedia, Kombes Julihan Muntaha pernah menjabat di Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.

Sayangnya, saat menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, ia terlibat dalam masalah.

Daftar Dugaan Penyalahgunaan Julihan Muntaha

Beberapa anggota polisi yang diduga menjadi korban pemerasan oleh Kombes Julihan Muntaha bersama Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra, yang diunggah oleh akun TikTok @tan_jhonson88.

Di dalam tangkapan layar yang diunggah oleh akun @tan_jhonson88, terdapat 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan, mulai dari mencari-cari kesalahan staf.

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

Tersangka mengakui hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat dan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tidak mampu, disebut Ipda Welman hanya setuju dengan jumlah Rp 100 juta.

Kemudian pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong diminta datang ke kafe, kemudian ditangkap karena diduga memiliki narkoba.

Kepala Sektor Polisi Medan Barat, Kepala Unit Reskrim serta sejumlah personel diminta uang sekitar Rp 1 Miliar karena dituduh melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tidak mampu, mereka diangkat dari posisinya dan dialihkan ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk berpindah dari satuan komando mereka diminta membayar cicilan permintaan sebelumnya.

Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan anggota Polrestabes Medan Aipda Fachri disebutkan meminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tidak mampu, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan saat dipindahkan, kasusnya kembali ditingkatkan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang dilaporkan diminta uang sebesar Rp 200 juta setelah dicari-cari kesalahannya.

Penyelidikan terhadap Kompol Hendrik diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar ke sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Melakukan pungutan tidak resmi (Pungli) sebesar Rp 10 juta terhadap setiap perwira polisi yang ingin mendaftar ke sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Karena itu, setiap perwira wajib memperoleh surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani oleh Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Di postingan berikutnya, juga muncul dugaan pemerasan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Sumut dengan modus menanam jagung.

Kemudian, diperkirakan melakukan pemerasan terhadap tiga Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit, dan Kapolsek.

Kemudian, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu dilaporkan diperas sebesar Rp 100 juta karena beberapa tahanan melarikan diri.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, kasus penjualan narkoba dengan berat 1 kilogram diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut. 2. Berikutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap seseorang yang menjual sabu seberat 1 kilogram. 3. Dalam perkembangan terbaru, seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut ditangkap karena menjual narkoba seberat 1 kilogram. 4. Selanjutnya, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus penjualan sabu seberat 1 kilogram. 5. Setelah itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku yang menjual sabu seberat 1 kilogram.

Dalam kasus ini hanya satu anggota yang diproses, sedangkan yang lainnya tidak.

Selain itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kepala Subbidang Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra sering kali terlihat mabuk di tempat hiburan malam..

Kekayaan yang Dimiliki Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha terakhir kali mengungkapkan harta kekayaannya ketika masih menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

Di dalam laporan kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Julihan Muntaha memiliki harta sebesar Rp 1.469.000.000.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kombes Julihan Muntaha pada 15 Februari 2024/Periodik – 2023.

Jika dilihat dari situs e-LHKPN milik KPK, harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 08 Maret 2023/Periodik – 2022.

Pada tahun 2022, kekayaan Kombes Julihan Muntaha mencapai Rp 1.459.069.542.

Berikut adalah detail aset milik Kombes Julihan Muntaha.

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.135.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 12.05 m2/12.05 m2 di KAB / KOTA —, Hasil Sendiri Rp 105.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 588 m2/588 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Hasil Sendiri Rp 260.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 390 m2/390 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Hasil Sendiri Rp 400.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, Hasil Sendiri Rp 160.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/140 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, Hasil Sendiri Rp 110.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/137 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, Hasil Sendiri Rp 100.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 240.000.000

1. Kendaraan, Toyota Hartop tahun 1980, buatan sendiri, harga Rp 240.000.000

C. ASET LAINNYA Rp —

D. SURAT BERHARGA Rp.—

E. Kas dan Setara Kas Rp. 94.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp.—

Sub Total Rp. 1.469.000.000

III.HUTANG Rp.—

IV. JUMLAH KEKAYAAN (II-III) Rp 1.469.000.000

(Tribun Medan/ Jaringan Tribun/ )

Pos terkait