KOMITE Lembaga Perlindungan Jurnalis mengkritik dugaan ancaman dari beberapa anggota militerTentara Nasional Indonesiaatau TNI terhadap jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah. Dalam pernyataannya, KKJ menduga beberapa anggota militer telah mengambil dan menghapus karya jurnalisme Davi saat bertugas di Posko Bersama Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Kamis, 11 Desember 2025.
KKJ menekankan bahwa tindakan penghapusan karya termasuk dalam bentuk menghalangi pekerjaan para jurnalis, dan apa yang dialami Davi merupakan bentuk kekerasan terhadap wartawan. “KKJ Aceh mengecam setiap tindakan yang menyebabkan kekerasan terhadap jurnalis yang bertentangan dengan semangat, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers,” demikian dikutip dari pernyataan resmi KKJ Aceh yang diterima pada Sabtu, 13 Desember 2025.
KKJ juga menguraikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dari Davi. Awalnya, Davi sedang bersiap melakukan siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Davi bertanggung jawab terhadap kebutuhan visual, sehingga ia mengambil gambar dengan merekam area dan aktivitas di sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda.
Davi juga tertarik untuk menyoroti kedatangan rombongan warga negara asing yang terlihat memakai pakaian dengan lambang bendera Malaysia. Menurut Davi, saat itu sejumlah anggota TNI bersama dengan pihak yang mengklaim sebagai agen intelijen mendekati rombongan tersebut.
Davi menganggap aparat TNI sempat terjadi perdebatan karena masalah dokumen resmi terkait kedatangan warga negara asing. Mereka, menurut Davi, meminta rombongan yang di dalamnya termasuk staf khusus gubernur Aceh agar meninggalkan tempat tersebut. Berdasarkan pengamatan Davi, staf gubernur itu telah berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut ingin ke Aceh Tamiang untuk membantu para korban banjir.
“Namun, oleh seorang anggota TNI yang dikenal oleh Davi sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan diminta untuk pergi dari lokasi tersebut. Davi merekam kejadian itu menggunakan kamera ponselnya,” kata KKJ.
Kemudian, Davi mengakui bahwa seorang anggota TNI Angkatan Udara datang kepadanya dan meminta untuk menghapus rekaman video tersebut. Davi menolak dengan menyatakan bahwa apa yang ia lakukan adalah tugas jurnalistik di ruang publik. Davi tetap bersikeras meskipun ia mengklaim mendapatkan tekanan. Ketika merasa terdesak, Davi mengatakan bahwa ia tidak akan menayangkan rekaman video tersebut.
Tidak lama kemudian, Davi menyatakan bahwa ia dihubungi oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Infrari Fransisco bersama beberapa petugas lain. Davi mengakui bahwa ia diminta untuk menghapus rekaman video yang berisi ucapan dengan nada ancaman. Akhirnya, ponsel Davi diambil dari tangannya dan diserahkan kepada salah seorang provos TNI.
“Sebanyak dua file rekaman audio visual berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi telah dihapus,” kata KKJ. Setelah memastikan rekaman tersebut hilang, kata KKJ, Fransisco mengembalikan ponsel itu kepada Davi sambil mengucapkan kalimat dengan nada ancaman.
KKJ yakin bahwa pengalaman yang dialami Davi merupakan pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang dijamin oleh hukum. KKJ menganggap tindakan yang diperkirakan dilakukan oleh TNI menunjukkan tindakan sensor yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, KKJ juga menyatakan bahwa tindakan sejumlah aparat TNI tersebut termasuk dalam kategori mengganggu aktivitas jurnalistik sesuai yang ditetapkan dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Biro Humas TNI membantah bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan mengancam. Menurut TNI, saat ini masalah telah selesai karena kedua belah pihak telah menyelesaikan perbedaan pandangan.
“Pihak Kompas TV dan TNI telah bertemu dan menyadari bahwa semua hanya kesalahpahaman, bukan intimidasi dan perampasan seperti yang dilaporkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah saat dihubungi pada Sabtu, 13 Desember 2025.
