Kisah ‘Istana Kunang’ di Balik Korupsi Bupati Bekasi dan Ayahnya

Penangkapan Bupati Bekasi dan Ayahnya Menghebohkan Warga Desa Sukadami

Penangkapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan reaksi di Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi. Warga yang tinggal di sekitar “istana” keluarga tersebut kaget mendengar kasus korupsi yang terjadi di balik kesan kedermawanan mereka.

Di Desa Sukadami, rumah yang ditinggali HM Kunang, kepala desa setempat, disebut sebagai salah satu bangunan istimewa. Rumah ini merupakan bagian dari klaster yang terdiri dari enam unit rumah. Saat dikunjungi, dua penjaga keamanan berjaga di depan gerbang dan pagar setinggi tiga meter. Pagar tinggi itu mengelilingi kompleks seluas 1,93 hektare, sesuai informasi yang pernah disampaikan HM Kunang melalui media sosial sebelum penggerebekan oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Di dalam pagar, rumah-rumah disusun berbentuk huruf U dengan jalan yang luas. Seluruh bangunan memiliki luas masing-masing sekitar 700 meter persegi dan dicat putih pualam. Selain rumah HM Kunang, beberapa lainnya juga ditempati oleh anak-cucunya, termasuk sang bupati yang ditangkap.

Saat dikunjungi pada hari Rabu, tidak terlihat aktivitas penghuni meski ada sejumlah mobil keluar masuk. Klaster pribadi ini berdiri dikelilingi sawah-sawah dan kebun, memisahkan dari rumah-rumah warga kampung di sekelilingnya yang sebagian masih menggunakan kayu untuk dindingnya.

Karena kesan mewahnya, klaster ini disebut oleh warga setempat sebagai “Istana Kunang”.

HM Kunang, menurut keterangan warga sekitar, telah menjabat kepala desa Sukadami sejak sekitar 30 tahun lalu. Ia dikenal sebagai jawara dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Tidak ada informasi tentang usaha atau bisnis yang ia geluti.



Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). – (mg159/)

Ia juga pernah membentuk Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan organisasi Garda Pasundan. Ketokohannya menjadi salah satu faktor penentu kemenangan anaknya saat maju pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ade Kuswara kala itu menang telak meski baru berusia 31 tahun.

Alimah, warga pemilik warung yang tinggal berdekatan dengan kluster HM Kunang di Sukadami, menjelaskan bahwa meskipun sudah puluhan tahun menjabat, ia baru saja pindah ke lokasi terkini di RT 08/RW 04. Kluster tersebut rampung dibangun kisaran tahun 2022 sampai 2023.

“Betul itu rumahnya. Kalau nggak salah antara 2022 atau 2023 (selesai dibangun). Emang besar makanya disebut istana. Kluster keluarga istilahnya,” kata dia saat ditemui.

Alimah menyampaikan, kasus yang menjerat Kunang dan anaknya membuat kaget warga sekitar. Selama ini, Kunang mencitrakan diri sebagai seorang dermawan.



Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). – (mg159/)

“Saya aja nggak tahu kalau kena kasus, warga juga pada nanya ‘emang bener?’” kata dia menambahkan.

Menurut Alimah, HM Kunang sering menyambangi warga sembari membawa buah tangan. “Pak Haji suka muter-muter. Peduli lah istilahnya sama warga. Kalau ada yang hajatan atau ngundang ada acara di rumah warga biasanya suka datang,” tambahnya.

Untuk orang asing dan selain warga setempat tidak diperbolehkan memasuki komplek istana HM Kunang. Meski demikian, warga biasa berkunjung ke rumah kepala desa ketika hari-hari besar.

“Kalau urusan masuk komplek nya emang nggak diizinkan (untuk orang luar). Warga sendiri jarang ada yang masuk kecuali kalau hari-hari besar kayak lebaran, puasa, maulid. Silaturahmi aja,” ungkap Alimah.

Warga sempat mengakui melihat sejumlah unit kendaraan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki kawasan klaster tersebut pada 23 Desember lalu. Saat itu penyidik KPK menggelar penggeledahan di rumah HM Kunang sebagai tersangka. “Kemarin rame banyak mobil keluar masuk,” kata Alimah.

Muhammad Mukhlis, warga yang tinggal tidak jauh dari klaster rumah HM Kunang, mengatakan, dirinya juga tidak menyangka bahwa HM Kunang terjerat kasus korupsi. “Karena baik si Bapak mah (HM Kunang). Kalo ngasih sembako sering. Apa lagi kalo hari-hari besar kaya lebaran atau puasa,” ujarnya saat ditemui.

Pengungkapan Kasus Korupsi Berdasarkan LHKPN

KPK menyatakan akan menggali informasi mengenai 29 bidang tanah yang dilaporkan Ade Kuswara Kunang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK ingin memastikan status perolehan tanah itu.

Dari LHKPN, Ade tidak mencantumkan keterangan soal sumber perolehan tanah tersebut. KPK menjelaskan penelusuran itu guna menyelami potensi dugaan korupsi. “Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Jika tidak dicantumkan, maka hal itu menjadi atensi KPK guna proses klarifikasi dan pendalaman.

Dari penelusuran atas LHKPN Ade Kuswara, terdapat sebanyak 31 bidang tanah yang dilaporkan. Tapi hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari hasil sendiri di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tidak mencantumkan keterangan sumber perolehan.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade di angka Rp79,16 miliar. Sebagian besar kekayaan Ade berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp76.257.000.000.



Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya HM Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). – (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kemudian, harta Ade dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp2.450.000.000 terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Lalu kepemilikan harta bergerak Ade lainnya senilai Rp43.092.000. Adapun kas dan setara kas yang tercantum dalam laporan Ade di angka Rp147.959.653. Ade tak melaporkan adanya catatan besaran hutang.

Penetapan Status Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.



Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). – (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Komisi antirasuah menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK. “Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya menambahkan.

Pos terkait