Kepala Desa Protes Pemangkasan Dana Desa 70% untuk Koperasi Merah Putih

Beberapa kepala desa menolak pengurangan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau senilai Rp34,57 triliun yang dialokasikan “untuk mendukung” program andalan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Koperasi Desa Merah Putih.

Jika sebelumnya rata-rata setiap desa mendapatkan Rp1 miliar, maka setelah dipotong, jumlahnya menjadi hanya Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Senggigi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, menyatakan bahwa dengan anggaran sebesar itu, pembangunan infrastruktur jalan di desanya pasti terhenti.

“Dengan anggaran sebesar Rp360 juta hanya mampu berkonsentrasi pada sektor kesehatan. Jika untuk infrastruktur tidak mungkin. Bagaimana kami bisa membangun infrastruktur dengan dana sebesar itu?” ujarnya.

Di media sosial beredar rekaman warga dari beberapa wilayah yang menolak pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola.

Dosen Utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menganggap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang disebut memiliki tujuan membangkitkan perekonomian desa, tidak mampu menggantikan peran dana desa.

Apalagi, menurutnya, koperasi ini dibentuk secaratop-downsehingga membutuhkan waktu agar menjadi matang

“Koperasi bergerak dalam bidang perdagangan, namun koperasi tidak mampu membangun sistem irigasi, memperbaiki saluran air, atau mengembangkan jalan desa,” katanya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa dana desa tidak dipangkas, tetapi mengalami perubahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan.

Tujuannya, menurutnya, agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak langsung dalam memperkuat perekonomian desa.

Salah satu wujud perubahan tersebut adalah munculnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi inisiatif utama pemerintah pusat.

Potong dana desa untuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah menjamin pengurangan Dana Desa setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa.

Aturan yang diberlakukan pada 12 Februari 2026 tersebut mengharuskan 58,03% Dana Desa dialokasikan kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Artinya, anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun akan dipotong sekitar Rp34,57 triliun, sehingga tersisa hanya Rp25 triliun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat 3:

Penyesuaian anggaran akibat kebijakan Pemerintah untuk mendukung pelaksanaan KDMP sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dihitung mencapai 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau senilai Rp34,57 triliun.

Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 huruf e dijelaskan:

Dana Desa dialokasikan terlebih dahulu untuk pembangunan yang berkelanjutan, termasuk bantuan pelaksanaan KDMP. Anggaran digunakan misalnya untuk pembayaran cicilan pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan KDMP.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa yang bertujuan mendukung KDMP harus ditetapkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Sebelum peraturan ini dikeluarkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa anggaran operasional KDMP berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Modal awal setiap koperasi diperkirakan memerlukan sekitar Rp3 miliar. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan sistem angsuran selama enam tahun.

Zulkifli menyatakan bahwa pembentukan 80.000 koperasi yang menjadi tugas Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa serta mampu menciptakan peluang kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di daerah pedesaan.

Anggaran desa di Senggigi, NTB, tersisa sebesar Rp360 juta

Namun, beberapa kepala desa menolak keputusan pemangkasan tersebut.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat sekaligus Kepala Desa Senggigi, Mastur, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih.

Hanya saja, dia tidak sependapat jika dana desa harus dipotong.

Ia kemudian menyampaikan, di Kabupaten Lombok Barat, rata-rata pengurangan dana desa berkisar antara 70%-80%.

“Pengurangan dana desa bukan 58%, melainkan 70%,” katanya dalam wawancara melalui panggilan telepon.

Artinya, jika sebelumnya Desa Senggigi menerima Rp1,3 miliar setiap tahun, maka pada tahun 2026 hanya mendapatkan Rp365 juta.

Dana yang biasanya mereka terima, menurut Mastur, selama ini dialokasikan terlebih dahulu untuk pembangunan jalan di desa-desa yang berada di kawasan bukit, saluran irigasi, sistem drainase atau saluran air hingga pembuatan parit di desa.

Karena terkadang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu mencapai hingga ke tingkat desa.

Selain itu, menurut Mastur, dana desa di Senggigi dialokasikan sebesar 10% untuk modal awal BUMDes serta memperbaiki kesehatan masyarakat, termasuk mengurangi angka stunting.

Jika dipangkas, pasti proyek infrastruktur akan terhenti.

“Yang paling berdampak adalah infrastruktur di pedesaan, seperti pembangunan rabat jalan atau pengerasan jalan,” katanya.

Dengan anggaran sebesar Rp360 juta, fokus hanya dapat dilakukan pada sektor kesehatan, yaitu mengatasistunting, makanan bergizi untuk balita atau lansia. Jika untuk infrastruktur tidak mungkin, bagaimana kita bisa membangun infrastruktur dengan dana sebesar itu?” kata Mastur.

Di Desa Senggigi, Koperasi Desa Merah Putih belum terbentuk. Namun mengenai lokasinya, ia menyatakan akan menggunakan lahan milik pemerintah daerah di setiap desa.

Meskipun demikian, pernyataannya menyebutkan bahwa di desanya terdapat banyak bangunan berupa gerai yang dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, tidak diperlukan pembangunan bangunan baru.

“Di Senggigi, toko kami sudah ada. Namun kami diwajibkan membangun ruko dengan 25 pintu. Bangunan lama harus dibongkar atau dihancurkan terlebih dahulu, baru kemudian kita bangun kembali. Ini jelas pemborosan dana,” katanya.

Selama pengamatan di Kabupaten Lombok Barat, dari 109 desa yang ada, 10 di antaranya telah memiliki KDMP.

Namun secara keseluruhan di Nusa Tenggara Barat, sekitar 99% (KDMP) telah terbentuk. Pengurusnya tidak boleh berasal dari staf atau unsur perangkat desa karena KDMP bersifatindependent.”

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali keputusannya mengurangi Dana Desa.

Anggaran desa di Pandes, Jawa Tengah, tersisa sebesar Rp373 juta

Heru yang menjabat sebagai Kepala Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, tidak mampu menyembunyikan rasa kecewanya.

Pada tahun 2025, anggaran desa tersebut mungkin mencapai Rp1 miliar, namun kini mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp373 juta. Artinya, lebih dari 58% dari anggarannya telah hilang.

“Seluruh kepala desa terkejut dengan pengurangan anggaran yang cukup besar,” katanya.

Meskipun merasa kecewa, baginya pengurangan ini adalah akibat dari kebijakan nasional yang bertujuan mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia tidak berani menolak atau bahkan melawan.

Heru kemudian menjelaskan bahwa selama ini dana desa digunakan untuk menjalankan berbagai program yang menjadi dasar pelayanan masyarakat. Salah satunya, percepatan penurunanstunting.

Karena, layanan kesehatan berbasis masyarakat di desanya berkembang dengan baik. Mulai dari posyandu balita, remaja, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) hingga 11 posyandu lansia.

“Segala sesuatu telah berjalan secara rutin, dan dengan pengurangan ini kami perlu mempertimbangkan kembali untuk memastikan kegiatan tetap berlangsung,” katanya.

Ia juga menceritakan, sejak adanya dana desa, pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, ia merasa khawatir, pemotongan anggaran ini akan mengurangi kemandirian desa.

Untuk meningkatkan kekayaan desa, ia akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta membangkitkan kembali semangat swadaya masyarakat dalam mengatasi kekurangan anggaran.

Selain itu, beberapa program yang dianggap tidak mendesak harus ditunda. Salah satunya adalah rencana penganugerahan gelar budaya untuk mengenang seniman legendaris asal desanya, yaitu Narto Sabdo.

Rencana gelar budaya tersebut seluruhnya akan diselenggarakan dalam bentuk karnaval dan pertunjukan karya, menjadikan nama sang maestro sebagai simbol desa, bahkan pihaknya saat ini sedang mengembangkan kawasan ekonomi.

“Kami berharap dapat mengangkat nama beliau sebagai kebanggaan desa. Namun dengan situasi ini, kemungkinan besar akan ditunda atau mencari sumber dana tambahan seperti CSR atau swadaya,” ujarnya.

Di sektor infrastruktur, pembangunan gedung desa yang telah diresmikan tahun lalu menjadi satu-satunya harapan. Sebabnya, gedung tersebut diharapkan mampu memberikan PADes untuk mendukung kegiatan lain.

Hanya saja, pembangunan jaringan irigasi pertanian tidak mampu ditanggung oleh dana desa.

Kami memprioritaskan hal-hal yang benar-benar mendesak. Jika mengenai irigasi, minimal diperlukan kerja sama dalam membersihkan saluran agar produksi pertanian tidak terganggu.

Mengenai pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di desanya, menurut Heru, masih dalam proses pengerjaan. Lokasinya menggunakan tanah milik desa yang sebelumnya direncanakan untukrest area di kawasan ekonomi tersebut.

Ia berharap, bila KDMP telah beroperasi mampu memangkas rantai distribusi kebutuhan pokok warga, sehingga dapat memberikan kontribusi minimal 20% keuntungannya kepada PADes.

“Jika boleh memilih, dana desa telah terbukti memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Tapi bagaimana lagi, ini (KMDP) sudah menjadi kebijakan. Setuju atau tidak setuju, gimana,” katanya dengan pasrah.

Stadion sepak bola digunakan sebagai kantor Koperasi Merah Putih

Di media sosial, penolakan masyarakat terhadap Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi perbincangan di beberapa wilayah karena rencana pembangunan kantor koperasi menggunakan lapangan sepak bola.

Di dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat aksi warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Tengah, yang mengangkat patok bambu di lapangan desa.

Terdengar perkataan warga yang menyebutkan bahwa gedung koperasi berdiri di area yang dahulu digunakan anak-anak sebagai tempat bermain.

https://twitter.com/TaliUdeng/status/2022611757420974166

Masalah yang sama juga muncul di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah penduduk menolak rencana perubahan fungsi lapangan sepak bola menjadi koperasi.

Warga menyebut lapangan tersebut sebagai satu-satunya fasilitas olahraga terbuka yang dimiliki desa serta ruang publik yang digunakan sebagai tempat aktivitas olahraga dan kegiatan masyarakat.

Penolakan yang serupa juga datang dari masyarakat Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta Pati di Jawa Tengah.

Sebuah video yang menyebar di media sosial menunjukkan rasa kecewa dari warga Kabupaten Pati terhadap seseorang yang diduga merupakan perwakilan pegawai pemerintah.

Warga merasa keberatan karena lapangan sepak bola yang menjadi tempat berolahraga bagi pemuda desa justru digunakan sebagai koperasi desa.

Mengapa Koperasi Merah Putih dianggap tidak akan bertahan?

Para peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Eduardo Edwin Ramda, mengira pemerintah telah kehabisan ide dalam mendanai proyek yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Ia merujuk pada rencana awal pendanaan Koperasi Desa Merah Putih yang berasal dari pinjaman perbankan. Apalagi setelah Menteri Keuangan Purbaya memberikan dana sebesar Rp200 triliun ke beberapa bank Himbara.

Namun, pada kenyataannya dana ratusan triliun tersebut tidak sampai kepada masyarakat.

“Artinya perbankan saja tidak percaya begitu, bagaimana negara bisa mengambil keputusan bahwa semuanya akan baik-baik saja,” kata Eduardo Edwin, Senin (16/02).

Karena kita melihat program (KDMP) ini tidak pernah dilakukan studi kelayakannya, apakah KDMP ini layak dijalankan secara bersamaan. Hal ini belum pernah dikaji hingga saat ini.

Pada praktiknya kelak, ia menganggap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan memperparah masalah yang ada.

Pertama, pengurangan dana desa hingga 58% pasti merugikan infrastruktur desa. Hal ini karena sebagian besar jalan-jalan serta fasilitas di desa diperbaiki menggunakan dana desa.

“Desa yang sebelumnya cukup fleksibel dalam memperbaiki jalan atau membuat paving serta beton di jalanan sempit, ketika anggaran dipangkas maka pembangunan semacam itu otomatis berhenti,” katanya.

“Rakyat yang akhirnya menjadi korban,” ujar Eduardo.

Kedua, menurut Eduardo, kehadiran KDMP akan mengganggu upaya-upaya lokal yang sudah ada sebelumnya. Karena jika koperasi hanya bergantung pada simpan-pinjam, diperkirakan tidak akan bertahan lama di tengah banyaknya fasilitas kredit usaha.

Diketahui bahwa sebelumnya koperasi pemerintah ini dibuat untuk mempermudah akses modal usaha UMKM di tingkat desa dengan suku bunga yang rendah.

Namun pada perkembangannya, cakupannya diperluas menjadi toko kelontong, klinik, apotek desa, ruang penyimpanan, hingga layanan pendistribusian logistik.

“Saat ini di setiap desa sudah banyak warung (sembako). Apakah telah dipertimbangkan langkah penanggulangan jika KDMP membuka toko kelontong? Mengingat banyak orang yang penghidupannya berasal dari usaha toko kelontong tersebut,” kata Eduardo.

“Menurut pendapat saya, koperasi ini akan menjadi ‘entitas kompetitor’ usaha yang sudah ada di desa,” katanya.

“Dan ketika anggaran koperasi diambil dari dana desa, maka akan timbul persaingan usaha yang tidak seimbang,” ujar Eduardo.

Ketiga, Eduardo menganggap Koperasi Desa Merah Putih berisiko gagal seperti BUMDes karena dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki semangat berwirausaha.

BUMDes merupakan bentuk pelaksanaan dari UU Desa yang telah disahkan pada tahun 2014. Dari 39.149 unit BUMDes yang terbentuk pada 2017, banyak di antaranya mengalami kegagalan, tidak berjalan, atau belum mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa.

Jika KDMP tidak dikelola dengan baik dan terbentuk secara sembarangan, maka ia yakin proyek yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto akan mengalami nasib yang sama.

Apalagi jika program ini tidak berawal dari studi kelayakan, maka pasti tidak akan berjalan dengan baik karena dijalankan terburu-buru, pendekatannya bersifat instruktif,top-down.”

Koperasi tidak mampu membangun jalan dan saluran irigasi

Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyampaikan bahwa sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, anggaran untuk Dana Desa dialokasikan dalam besaran yang sangat besar.

Dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun. Namun, dengan adanya proyek baru yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, maka setiap desa hanya menerima sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Djohermansyah tidak menyangkal adanya kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi serta pandangan pemerintah yang menyatakan dana desa belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Tapi masalahnya, menurut dia, bukan pada keberadaan dana desa melainkan sistem pengelolaannya.

“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” kata Djohermansyah.

Kondisi itu membuka ruang konflik kepentingan. Apalagi, ongkos politik untuk pemilihan kepala desa yang tidak kecil sering kali menciptakan tekanan “mengembalikan modal”.

Perkara lain, menurut Djohermansyah, desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal. Sering kali kebijakan desa ditentukan oleh pemerintah pusat.

Meskipun setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda dan memiliki hak otonomi.

“Beberapa membutuhkan irigasi, ada yang memerlukan jalan desa, dan ada yang perlu penguatan UMKM. Namun pemerintah pusat sering menetapkan fokus pada sektor tertentu,” katanya.

Di tengah permasalahan tersebut, pemerintah justru mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak baru dalam perekonomian desa.

Secara konseptual, menurutnya, koperasi memang mampu memperkuat penyebaran pupuk, sembako, serta akses terhadap pembiayaan.

Namun, menurutnya, koperasi tidak secara langsung mampu menggantikan peran dana desa.

“Koperasi bergerak dalam bidang ekonomi perdagangan. Namun koperasi tidak mampu membangun sistem irigasi, memperbaiki saluran air, atau mengembangkan jalan desa,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah juga menilai koperasi yang didirikan secaratop-down membutuhkan waktu untuk berkembang. Dan, jika dana desa digunakan sebagai jaminan atau dikurangi untuk mendukung koperasi, risiko yang muncul adalah terganggunya pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.

Itu mengapa, baginya, kalau pemerintah menilai dana desa belum maksimal, langkah rasional yang mestinya diambil memperbaiki manajemen, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Ia juga menyatakan, desa-desa yang telah mandiri menunjukkan melalui transparansi dan partisipasi masyarakat, dana desa mampu menjadi penggerak perekonomian lokal.

Kendala utamanya adalah jumlah desa yang benar-benar siap secara manajerial masih sedikit.

Mengurangi dana desa tanpa memperkuat sumber pendapatan asli desa, menurutnya, berisiko menyebabkan pembangunan fisik dan layanan dasar terhenti.

Di sisi lain, mempercayai koperasi sebagai satu-satunya solusi memerlukan waktu serta persiapan struktural.

“Desa masih memerlukan insentif dari pemerintah. Ini bukan sekadar belas kasihan, melainkan bagian dari pengakuan terhadap hak tradisional desa,” tegasnya.

Apa tanggapan pemerintah?

BBC Indonesia telah berupaya menghubungi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, tetapi belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa dana desa tidak dipotong, tetapi mengalami perubahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan.

Tujuannya, menurutnya, agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak langsung dalam memperkuat perekonomian desa.

“Anggaran desa tidak berkurang, yang berubah adalah cara penggunaannya, tujuannya, dan sistem pengelolaannya,” kataYandri pada akhir Januari lalu.

Salah satu wujud perubahan tersebut adalah munculnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi inisiatif utama pemerintah pusat.

Yandri menyatakan bahwa saat ini hampir 30.000 koperasi telah berdiri di berbagai daerah. Jika dikelola dengan baik, maka setidaknya 20% keuntungan akan dikembalikan ke desa, sementara seluruh aset koperasi menjadi milik desa.

Jurnalis dari Jawa Tengah, Kamal, berkontribusi dalam laporan ini.

Pos terkait