
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi acuan pemenuhan standar kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. KHL merupakan indikator penting yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan pengupahan, khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi.
KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan yang harus dipenuhi agar seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak. Oleh karena itu, setiap kebijakan penetapan UMP selalu diarahkan untuk mendekati atau menyesuaikan dengan nilai KHL di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah.
Dalam metode terbaru ini, Kemnaker menyesuaikan perhitungan KHL dengan standar internasional. “Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu, 21 Desember 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan terbaru tersebut, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan nilai KHL tertinggi di Indonesia, yakni sebesar Rp5.898.511 per bulan. Angka ini sejalan dengan posisi UMP Jakarta yang juga menjadi yang tertinggi secara nasional pada 2025, mendekati Rp5,4 juta per bulan.
Posisi KHL tertinggi kedua ditempati oleh Kalimantan Timur dengan nilai Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5.717.082. Nilai KHL yang relatif tinggi juga tercatat di sejumlah provinsi wilayah timur Indonesia. Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masing-masing memiliki standar KHL sebesar Rp5.314.281. Sementara itu, Provinsi Bali mencatatkan KHL sebesar Rp5.253.107.
Di sisi lain, terdapat pula provinsi dengan nilai KHL yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain. Nusa Tenggara Timur menjadi wilayah dengan KHL terendah, yakni Rp3.054.508 per bulan. Selanjutnya, Sulawesi Barat mencatatkan nilai KHL sebesar Rp3.091.442.
Seiring dengan pembaruan metode KHL, pemerintah juga telah menetapkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Kenaikan UMP akan dihitung menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menargetkan seluruh gubernur di Indonesia dapat mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Secara rinci, standar KHL di setiap provinsi menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Di Pulau Jawa, Jawa Barat memiliki KHL sebesar Rp4.122.871, Jawa Tengah Rp3.512.997, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp4.604.982, Jawa Timur Rp3.575.938, dan Banten Rp4.295.985. Sementara di wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung mencatat KHL Rp4.714.805, Sumatera Barat Rp4.076.173, dan Riau Rp4.158.948.
Berikut standar hasil hidup layak di setiap provinsi:
1. Aceh: Rp3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
7. Bengkulu: Rp3.714.932
8. Lampung: Rp3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
12. Jawa Barat: Rp4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
15. Jawa Timur: Rp3.575.938
16. Banten: Rp4.295.985
17. Bali: Rp5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
29. Gorontalo: Rp3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
31. Maluku: Rp4.168.498
32. Maluku Utara: Rp4.431.339
33. Papua Barat: Rp5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
35. Papua: Rp5.314.281
36. Papua Selatan: Rp5.314.281
37. Papua Tengah: Rp5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
Perbedaan nilai KHL antarprovinsi ini mencerminkan beragamnya tingkat kebutuhan hidup, harga barang dan jasa, serta kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah berharap pembaruan metode ini dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan relevan, sekaligus meningkatkan perlindungan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
