Kekurangan pendapatan membesar, pemerintah pertimbangkan pajak tambahan tahun ini

Kebijakan Ijon Pajak yang Dibahas Pemerintah

Penerimaan pajak yang masih jauh dari target menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan pengusaha. Hal ini mendorong pemerintah untuk membuka wacana melakukan ijon pajak di sisa akhir tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi tersebut.

Ijon pajak merupakan praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan lebih awal, yakni di tahun berjalan. Taktik ini pernah digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada kisaran tahun 2015-2016. Namun, saat ini, isu ijon pajak kembali mencuat karena adanya potensi shortfall yang melebar.

Bacaan Lainnya

Persiapan dan Perkembangan Terkini

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, menyampaikan bahwa ada kabar dari kalangan pengusaha bahwa DJP sedang mempertimbangkan upaya ijon pajak. Menurut David, hal ini dilakukan karena kesulitan dalam mengejar target penerimaan pajak hanya dalam waktu sebulan.

David juga menduga bahwa sejumlah pengusaha sudah ditanyai mengenai kesediaan untuk melakukan ijon pajak. “Saya dengar-dengar mereka (pengusaha) sudah dikilik-kilik soal itu karena memang agak susah nih hanya dalam waktu sebulan untuk mengejar,” ujarnya.

Selain itu, David menilai bahwa praktik ijon pajak memiliki plus minus masing-masing. Di satu sisi, penerimaan pajak akan mendekati target, atau bahkan bisa melampaui target tahun 2025. Namun, di sisi lain, risiko mengganggu basis data pajak juga terjadi.

Dampak pada Sektor Usaha

David menjelaskan bahwa dalam menentukan target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah biasanya melihat basis pajak di tahun ini. Jika ijon pajak dilakukan, maka basis pajak akan berubah karena penerimaan yang seharusnya tahun depan ditarik duluan ke tahun ini.

Ia khawatir, jika kondisi ekonomi tahun depan memburuk dari tahun 2025, potensi risiko penerimaan pajak akan menurun dari tahun ini. Sementara itu, basis pajak setelah melakukan ijon akan meningkatkan penerimaan, namun akan bermasalah di perhitungan target penerimaan pajak di tahun mendatang.

Menurut David, penurunan penerimaan pajak tahun berjalan disebabkan oleh melemahnya kondisi ekonomi, terlihat dari penerimaan PPN, PPh, dan lainnya. Sehingga, sektor usaha dinilai akan makin berpengaruh pada cashflow dan stabilitas perusahaan jika diterapkan ijon pajak.

Penolakan dari Kalangan Pengusaha

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi Lukman, menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah melakukan ijon pajak. Ia menilai, saat ini banyak kesulitan yang dialami dunia usaha, termasuk ketidakpastian ekonomi dan naiknya biaya produksi.

Adhi menyatakan bahwa upaya ijon pajak sangat tidak tepat dilakukan saat ini karena akan berdampak signifikan pada keuangan atau cashflow dunia usaha. Ia khawatir hal ini akan menambah beban bagi perusahaan dan berpotensi menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat.

Tantangan dan Proyeksi

Penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2025 baru terkumpul Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester (lapsem) 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Outlook tersebut juga lebih rendah dibandingkan target awal penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.189,31 triliun.

Secara total, target penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) dalam APBN 2025 mencapai Rp 2.490,9 triliun, sementara yang baru terkumpul sebesar Rp 1.708,3 triliun sampai akhir Oktober 2025. Artinya ada sekitar Rp 782,6 triliun yang perlu dikejar oleh pemerintah di sisa akhir tahun ini.

Menkeu Purbaya mengakui akan terjadinya shortfall pajak yang melebar. Namun ia memastikan defisit APBN 2025 akan ditekan di bawah 3%.

Pos terkait