, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan semakin ketat pada tahun mendatang. Hal tersebut didasarkan padashortfallpenerimaan pajak yang diperkirakan semakin membesar.
Kepala Divisi Penelitian Ekonomi Pefindo Suhindarto menganggap bahwa potensi defisit APBN yang meningkat di bawah 3% memberikan tanda awal yang kuat terkait penerbitan SBN pada tahun 2026.
“Maka jika penerimaan pajak menurun, kemungkinan kebutuhan pembiayaan anggaran pemerintah akan dipenuhi melalui SBN juga,” ujarnya dalam Media Forum Pefindo, Selasa (16/12/2025).
Meskipun demikian, Suhindarto menganggap bahwa permintaan pasar dalam negeri terhadap produk surat utang negara masih tetap kuat. Oleh karena itu, penerbitan SBN yang lebih besar akan membawayieldsurat utang negara berada pada tingkat yang lebih rendah karenasupplymasih bisa diimbangi dengan permintaan pasar.
Pefindo memprediksi laju yieldSBN dengan jangka waktu 10 tahun diperkirakan akan mencapai tingkat 5,6–6,2% pada tahun 2026. Hal tersebut berartiyielddiperkirakan akan mencapai tingkat tertinggi baru pada tahun depan.Yield tinggi SBN dengan tenor 10 tahun pernah mencapai tingkat 5,9% beberapa bulan lalu.
Namun, selain permintaan dalam negeri yang kuat, harapan penurunan suku bunga acuan dianggap akan menjadi salah satu faktor pendorong kenaikan lebih lanjut.yield pada tahun mendatang.
Sebenarnya tadi bisa jadi memicu situasi ini jika ekonomi akhirnya mampu bergerak lebih baik lagi dan para investor asing melihat bahwa prospek di pasar akan menjadi lebih menjanjikan, bukan tidak mungkin sebenarnyayielddapat terus mengalami penurunan di bawah 5,9%,” katanya.
Sebelumnya, Bisnismelaporkan bahwa kepala kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1.947,2 triliun atau 93,7% darioutlook APBN 2025. Terjadi pelebaran shortfall dibandingkan simulasi awal pemerintah yang menempatkanoutlookpenerimaan pajak tahun 2025 mencapai angka Rp2.076,9 triliun.
Komitmen tersebut diungkapkan dalam rapat pimpinan yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Oktober 2025. Meskipun demikian, batas aman agar defisit APBN tidak melebihi angka 3% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas pajak perlu mencapai penerimaan sebesar Rp2.005 triliun.
Maksudnya, jika merujuk pada angka komitmen kanwil DJP dengan batas aman tersebut, masih ada perbedaan hingga Rp57,8 triliun.
“Ini bukan hanya sebuah tantangan, melainkan ‘kondisi darurat’ yang memerlukan kesiagaan dari seluruh komandan di unit vertikal maupun KPDJP,” demikian isi pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip.Bisnis, Senin (15/12/2025).
