Kegaduhan Surat Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB Tangani Banjir Bandang, Mualem Tidak Tahu

Polemik Surat Permintaan Bantuan ke PBB oleh Pemerintah Aceh

Polemik terjadi setelah surat permintaan bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuai perhatian. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengklaim telah mengirimkan surat tersebut kepada United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Namun, Gubernur Aceh Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan untuk meminta bantuan dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh. Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa penanganan bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera—Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—tidak melibatkan pihak asing. Saat ini, status bencana nasional belum diberlakukan karena berdasarkan data sementara dari BNPB, jumlah korban mencapai 1.053 jiwa.

Bacaan Lainnya

Dua Pernyataan Berbeda dari Petinggi Aceh



Informasi pertama kali disampaikan oleh Muhammad MTA pada Minggu (14/12/2025), bahwa ia telah mengirimkan surat ke UNDP dan UNICEF. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memberikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim surat ke PBB dan tidak tahu menahu soal surat tersebut.

Muhammad MTA kemudian memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut bukan ditujukan ke PBB, tetapi ke lembaga di Indonesia. Menurutnya, tujuan surat tersebut adalah agar lembaga-lembaga tersebut dapat membantu pemerintah pusat dalam menangani bencana. Namun, ia menyatakan bahwa itu hal biasa dan normatif.



Muhammad MTA awalnya menyebut bahwa skala dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh sudah masuk kategori nasional. Oleh karenanya, ia menilai Pemerintah Pusat seharusnya menetapkan status bencana nasional. Ia juga mengungkit pengalaman bencana tsunami 2004, ketika banyak lembaga internasional ikut memberikan bantuan.

Bantahan dari Gubernur Mualem



Pada Selasa (16/12/2025), Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim surat ke PBB. Bahkan, ia tidak tahu menahu tentang surat tersebut. “Saya tidak mengerti itu (surat permohonan bantuan ke PBB), bukan kita yang buat, LSM yang buat,” katanya. Ia juga mengakui bahwa bukan wewenangnya mengirim surat ke PBB.

Mualem menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah meminta bantuan asing. Ia menjelaskan bahwa bantuan yang datang dari luar negeri datang tanpa diminta. “Tidak (meminta bantuan apapun ke asing). Tapi yang mengirim (banyak), karena kita terdampak musibah ya kita terima saja.”

Klarifikasi dari Muhammad MTA

Muhammad MTA meralat pernyataannya terkait surat ke PBB. Ia menyebut ada kesalahpahaman, surat tersebut bukan untuk PBB, tetapi untuk lembaga di Indonesia. Ia menegaskan bahwa surat tersebut ditujukan untuk lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, bukan untuk PBB. Ia menambahkan bahwa gubernur berharap mereka untuk turun membantu pemerintah dari pusat dalam masalah penanganan bencana.

DPR Tegaskan Pemprov Aceh Harus Koordinasi dengan Pusat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta Pemprov Aceh berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan bencana. Dave menegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional harus dilakukan dalam koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik.

Dave juga menekankan bahwa masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan longsor harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana. Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR RI berkomitmen mendukung langkah-langkah tersebut melalui fungsi pengawasan dan diplomasi.

PBB Pantau Situasi di 3 Provinsi Wilayah Sumatera

PBB di Indonesia menyatakan terus memantau situasi secara seksama dan tetap terlibat aktif bersama pemerintah Indonesia dalam mengawal respons darurat di provinsi terdampak. PBB menyatakan siap memperkuat dukungan tersebut dengan terus bekerja sama secara erat dengan pemerintah.

UNDP Indonesia telah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh. Saat ini, UNDP tengah melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik yang dapat diberikan kepada pihak-pihak nasional yang terlibat dalam penanganan, serta masyarakat yang terdampak seiring dengan mandat UNDP mengenai pemulihan dini (early recovery).

UNICEF juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. UNICEF juga telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Aceh dan saat ini sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, melalui koordinasi dengan otoritas terkait.

Apa Itu Status Bencana Nasional?

Status bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana. Ada tiga tingkatan, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional. Status bencana nasional ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.

Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan bencana kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.

Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni: jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi dalam mengelola penanganan darurat bencana ditentukan oleh pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana. Pernyataan tersebut harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).

Pos terkait